Wijaya 80 Buat Aduan Ke DJKI Terkait Penggunaan Lagu Terakhir Kali Tanpa Izin

17 December 2025, 19:00 WIB
Wijaya 80 Buat Aduan Ke DJKI Terkait Penggunaan Lagu Terakhir Kali Tanpa Izin

Grup musik Wijaya 80 menyambangi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, Rabu (17/12/2025). Kedatangan Trio pop retro yang beranggotakan Ardhito Pramono, Erikson Jayanto, dan Hezky Joe ini untuk mengadukan dugaan pelanggaran hak cipta oleh Pertamina Patra Niaga.

Wijaya 80 mengklaim lagu mereka yang berjudul "Terakhir Kali" digunakan salah satu perusahaan BUMN tersebut untuk kepentingan promosi. Aduan itu teregistrasi dengan nomor 469/PBB/XII/2025.

"Kami mengajukan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta. Dugaan pelanggaran hak cipta ini dilakukan oleh suatu BUMN. Lagunya berjudul 'Terakhir Kali' yang dinyanyikan oleh Wijaya 80 dan diciptakan oleh Mas Hezky Joe," kata kuasa hukum, Wijaya 80, Andhika Djemat usai membuat aduan.

Lebih lanjut ia menjelaskan duduk perkara dugaan pelanggaran yang menyangkut hak cipta pencipta. Terlapor disebut tanpa izin menggunakan lagu untuk materi promosi di akun media sosial resminya.

"Awal mulanya pemakaian lagu tanpa izin di akun TikTok resmi dari Pertamina Patra Niaga, itu tanpa seizin pencipta lagu dan juga dari penyanyi selaku pemilik master, yaitu Wijaya 80," ujar Andhika Djemat.

Penggunaan karya musik dalam kasus ini disinyalir bukan sekadar konten biasa, melainkan materi yang digarap serius untuk tujuan komersial korporasi. Eriksenmengatakan bahwa konten tersebut bukanlah User Generated Content (UGC) sederhana, melainkan hasil produksi yang disengaja.

"Sebenarnya bukan dari UGC, jadi memang sudah diedit sama editornya. Memang sudah di-overdub juga. Jadi sengaja di-download, terus diedit ulang," jelas Eriksen.

Sebelum melaporkan ke DJKI

Sebelum melaporkan ke DJKI

Sebelum melaporkan ke DJKI, Wijaya 80 sudah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan sejak dugaan pelanggaran pertama kali diketahui pada Agustus 2025.

Andhika Djemat menyebut pihaknya telah beritikad baik dengan melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun respons yang diterima dirasa kurang memuaskan dan berlarut-larut.

Sudah Melakukan Pertemuan

"Sudah melakukan pertemuan juga dengan pihak mereka, tapi ya belum ada hasil yang konkret. Cuma janji-janji saja, (katanya) menunggu diselesaikan dalam waktu dekat biar win-win solution," jelas Andhika Djemat.

Di sisi lain, pihak terlapor diketahui telah menghapus konten tersebut setelah menerima surel keberatan dari pihak musisi. Namun hal itu dianggap belum cukup menyelesaikan masalah dan tidak serta-merta menggugurkan kewajiban pengguna karya untuk membayar royalti atau lisensi atas materi yang sudah digunakan.

Pasal 9 dan Pasal 24 Undang-Undang Hak Cipta

Dalam aduannya ke DJKI, Wijaya 80 menyerahkan sejumlah bukti tangkapan layar, video promosi, dokumen legalitas kepemilikan lagu dan fonogram. Andhika Djemat menegaskan, tujuan utama kliennya adalah menuntut keadilan substantif sesuai regulasi perundang-undangan.

"Kami cuma ingin minta keadilan bagi klien kami PT Suara Wijaya Abadi dan juga Mas Hezky Joe selaku pencipta lagu. Selain keadilan, ya tentunya hak-hak ekonomi ditunaikan sesuai dengan Pasal 9 dan Pasal 24 Undang-Undang Hak Cipta," pungkas Andhika Djemat.

Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)
Sumber : Liputan6.com