Fakta Baru Terbongkar, Anak Korban Dipancing Keluar Rumah untuk Pesta Miras Sebelum Pasutri Tewas Dibunuh

15 December 2025, 23:23 WIB
Fakta Baru Terbongkar, Anak Korban Dipancing Keluar Rumah untuk Pesta Miras Sebelum Pasutri Tewas Dibunuh

Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Dua pelaku diketahui telah merencanakan aksi pencurian dengan terlebih dahulu mengajak anak korban keluar rumah.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kedua pelaku sudah menyusun rencana sebelum menjalankan aksinya.

"Dari hasil penyelidikan dan keterangan para pelaku, mereka memang sudah merencanakan untuk mencuri di rumah korban," ujar Khairul, Senin (15/12/2025).

Dua pelaku tersebut yakni Aman Atmajaya (34) dan Ari Jupen Anggara (30). Keduanya diketahui merupakan teman dari anak korban.

Modus yang digunakan adalah dengan menghubungi anak korban dan mengajaknya untuk minum minuman keras.

"Anak korban ini teman mereka. Jadi pelaku menghubungi anak korban terlebih dahulu untuk mengajak minum miras," jelasnya.

Setelah minuman keras tersebut habis, lanjut Khairul, kedua pelaku kemudian meminta anak korban keluar rumah untuk membeli kembali minuman tersebut.

Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.

"Ketika anak korban pergi membeli miras, kedua pelaku mendatangi rumah korban untuk melakukan pencurian," ungkapnya.

Namun saat menjalankan aksi tersebut, kedua pelaku dipergoki oleh korban. Situasi itu berujung pada aksi kekerasan hingga menyebabkan pasutri tersebut tewas.

Tewas Bersimbah Darah

Sebelumnya diberitakan, pasutri berinisial RO (54) dan SI (50) ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Sabtu malam (13/12/2025).

Belakangan terungkap, keduanya tewas dibunuh oleh dua pelaku yang tak lain adalah tetangganya sendiri, yakni Aman Atmajaya (34) dan Ari Jupen Anggara (30).

Peristiwa berdarah itu pertama kali diketahui setelah sejumlah warga mendengar suara erangan dari dalam rumah korban sekitar pukul 23.15 WIB.

Saat itu, beberapa warga yang tengah bermain kartu di samping rumah korban sempat mengecek sumber suara, namun lampu rumah dalam kondisi mati dan suara mengerang tiba-tiba berhenti.

"Beberapa saksi sempat mendengar suara seperti orang menggigil dari dalam rumah korban. Namun saat dicek bersama-sama, suara tersebut sudah tidak terdengar lagi," kata Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Minggu (14/12/2025).

Tak berselang lama, suara erangan kembali terdengar. Warga kemudian menghubungi anak korban, AR (24), yang saat itu sedang berada di luar rumah.

Bersama warga lainnya, anak korban mengecek ke dalam rumah dan mendapati kedua orang tuanya sudah tergeletak bersimbah darah di ruang tengah menuju dapur.

Melihat kondisi tersebut, anak korban langsung memecahkan kaca rumah untuk bisa masuk dan memastikan keadaan orang tuanya. Setelah itu, warga segera menghubungi pihak kepolisian.

Hasil Olah TKP

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan kedua korban mengalami sejumlah luka diduga akibat senjata tajam, terutama di bagian kepala dan tangan. Saat kejadian, kondisi rumah sudah dipenuhi warga yang berdatangan.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan saksi, hingga penelusuran jejak kaki di belakang rumah korban yang diduga merupakan bekas telapak kaki pelaku.

Penelusuran polisi pun mengarah kepada Aman Atmajaya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui memiliki luka sobek di tangan kiri dan betis kaki kanan.

Saat diinterogasi, Aman mengakui perbuatannya dan menyebut beraksi bersama Ari Jupen Anggara.

"Kedua pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah Pekon Way Pring," ungkapnya.

Sumber : Liputan6.com