PNS di Sukabumi Diculik dan Disiksa Gara-Gara Persoalan Asmara
15 December 2025, 19:21 WIB
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi berinisial IY melaporkan dugaan tindak pidana penculikan dan penganiayaan ke Polres Sukabumi. Peristiwa kekerasan ini diduga kuat dipicu oleh tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepada korban.
Laporan resmi telah dilayangkan pada Jumat, 12 Desember 2025, terhadap tiga orang terlapor berinisial UC, CI, dan satu orang lainnya. Laporan ini teregister dengan Nomor LP/B/674/12/2025/SPKT Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat.
Kuasa hukum IY, Efri Darlin M Dachi, membenarkan pelaporan tersebut dan menyebut kliennya mengalami kekerasan fisik dan psikis.
"Klien kami diduga menjadi korban penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 KUHP dan penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP," ujar Dachi Senin (15/12/2025).
Menurut Dachi, tudingan perselingkuhan antara IY dan istri salah satu terlapor (UC) tidak terbukti dan tidak memiliki dasar kuat setelah didalami oleh pihak kuasa hukum.
"Setelah kami dalami, tudingan perselingkuhan atau perzinahan yang diarahkan kepada klien kami itu tidak benar. Tidak ada bukti dan tidak ada saksi," jelas Dachi.
Ia menambahkan, video yang dijadikan dasar tuduhan hanya menunjukkan korban berada di lobi, sebuah area publik yang berisi restoran dan tempat bermain anak, saat makan siang di Kota Sukabumi.
"Di video itu hanya terlihat mereka berada di lobi. Lokasinya tempat umum, ada restoran, tempat bermain anak. Klien kami menjelaskan hanya makan siang di salah satu tempat di Kota Sukabumi, tepatnya di Bounty," ungkapnya.
Kronologi Kejadian
Dachi menjelaskan kronologi kejadian yang diduga terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Tiga terlapor mendatangi IY di kantornya dan diduga memaksa korban keluar dari kantor di Palabuhanratu.
"Klien kami didorong dan dipukul terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke dalam mobil. Karena ketakutan, akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan para terlapor," ungkap Dachi.
Selama perjalanan dari Palabuhanratu menuju wilayah Cibeureum, Kota Sukabumi, korban IY diduga dipukul berulang kali di dalam mobil.
"Selama perjalanan dari kantor (di Palabuhanratu) hingga ke wilayah Kota Sukabumi, klien kami mengalami pemukulan berulang kali. Posisi korban di belakang, pelaku memukul ke arah belakang," tuturnya.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami sejumlah luka serius, termasuk lebam di kedua pelipis mata, pendarahan dari telinga, bibir sobek, serta luka di dagu, kepala, dan paha.
Setibanya di Cibeureum, korban sempat melaporkan penganiayaan tersebut kepada seorang atasannya yang kebetulan bertemu di lokasi.
"Nah sesampainya di sana, ketemulah dengan Pak Kabid, atau atasan dari klien kami, nah mempertanyakan, loh Kamu kenapa? itu terkait yang kemarin, saya dipukul," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa korban kemudian ditinggal begitu saja oleh para terlapor. Saat ini, kondisi IY masih mengalami trauma berat.
"Saat ini kondisi klien kami masih mengalami trauma berat, bahkan untuk makan dan minum pun masih kesulitan," ungkapnya.
Pihak kuasa hukum memilih menutup ruang komunikasi dengan pihak terlapor demi fokus pada pemulihan kondisi psikologis korban.
"Untuk sementara kami menutup ruang komunikasi karena klien kami mengalami trauma serius," sambung dia.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan adanya laporan kasus ini.
"Iya, benar. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan," singkat Iptu Hartono.