Ammar Zoni Ditempatkan di Blok Khusus High Risk, Begini Aturan Ketat Besuk Tahanan Risiko Tinggi
16 December 2025, 07:00 WIB
Ammar Zoni dan terdakwa lainnya terkait dugaan peredaran narkotika dalam penjara, kini telah dipindahkan sementara dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika di Jakarta. Meski kini jarak fisik terasa lebih dekat, namun ada aturan yang sangat ketat bagi keluarga untuk menemui sang aktor.
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menegaskan bahwa meski lokasi penahanan berubah, status Ammar sebagai tahanan risiko tinggi tetap melekat. Kasubdit Kerjasama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa akses komunikasi dan kunjungan masih sangat dibatasi demi menjaga keamanan dan ketertiban.
"Komunikasi sekali lagi tetap dibatasi hanya keluarga inti. Keluarga inti itu istri, terus anak kandung. Kebijakannya itu adalah orang tua kandung, kakak kandung, adik kandung. Karena dia menjadi tahanan, itu komunikasinya dengan lawyer-nya (pengacara) boleh. Di luar itu tidak bisa," kata Rika Aprianti di Kantor Ditjen PAS, Kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
"Kalau ada yang komplain seperti apa, memang aturannya seperti itu. Jadi hanya anak kandung, istri, ibu kandung atau orang tua kandung ya, kakak kandung, sama adik kandung dan lawyer karena statusnya sedang sebagai tersangka," Rika Aprianti menyambung.
Seminggu Sekali
Rika menegaskan bahwa jadwal kunjungan tetap mengacu pada peraturan menteri yang mengatur penanganan warga binaan kategori khusus. Frekuensi kunjungan pun tidak bisa dilakukan setiap hari layaknya tahanan pidana umum biasa.
"Tetap seminggu sekali. Ya, karena di sana juga kan, di Karanganyar, di aturan Permen-nya (Peraturan Menteri) itu terkait dengan penanganan high risk itu memang satu minggu sekali. Gitu," jelasnya.
Yang Terbaik Bagi Warga Binaan
Selain aturan kunjungan, alasan di balik pemindahan ini juga menjadi sorotan mengingat risiko keamanan yang tinggi. Rika menyebut bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk mendukung kelancaran proses peradilan yang sedang berjalan.
"Yang pastinya kan ada pertimbangan, ada juga kebutuhan persidangan. Seperti kami sampaikan sebelumnya bahwa kita sangat mendukung sekali proses persidangan ini segera cepat selesai. Dapat hasilnya apapun itu, yang terbaik baik bagi warga binaannya sendiri, buat organisasi, dan juga untuk masyarakat. Jadi ini bagian dari kami mendukung percepatan persidangan, memfasilitasi itu," tuturnya.
Tergantung Kebutuhan Persidangan
Terkait berapa kali sidang yang harus dijalani Ammar, lanjut Rika, hal itu mengikuti jadwal pengadilan. Ditjen PAS sendiri tidak menetapkan batas waktu dan menyesuaikan dengan kebutuhan majelis hakim dalam memeriksa perkara tersebut.
"Sesuai dengan penetapan dari Hakim ya. Nanti kebutuhan dari persidangannya seperti apa. Tapi nanti kalau sudah tidak ada lagi persidangan ya harus kembali lagi, menjalankan lagi pidananya di sana (Nusakambangan)," ucap Rika Aprianti.
.