Mata Elang Penganiaya Pengemudi Mobil di Depok Ditangkap, Kini Tertunduk Digiring Polisi
14 December 2025, 17:29 WIB
Polres Metro Depok telah bergerak cepat menangkap dua tersangka debt collector atau mata elang (Matel), yakni Belion Engelberth Kastanya (BE) dan Delon Patrick Kastanya (DP). Diketahui, kedua tersangka merupakan bagian dari kelompok matel, usai melakukan penganiayaan kepada korban di Jalan Juanda, Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama mengatakan, Polres Metro Depok telah menangani laporan korban terhadap tindakan Matel. Diketahui korban pada Sabtu (13/12/2025) mengalami pengadangan dan perampasan STNK mobil.
"Kita melakukan penyelidikan dan sudah melakukan ataupun mengamankan dua orang yang memang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Made, Minggu (14/12/2025).
Made menjelaskan, berdasarkan alat bukti kedua tersangka yang ditangkap berinisial BE dan DP. Pada aksinya tersangka BE melakukan perampasan dan penganiayaan kepada korban saat penghentian kendaraan di Jalan Raya Juanda.
"Untuk tersangka DP itu, turut serta atau membantu perannya menghadang mobil Mazda 2 merah yang dikendarai oleh korban," jelas Made.
Pelaku Menarik Paksa Mobil Dikemudikan Korban
Made menegaskan, kepolisian akan menindak tegas para tersangka yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Metro Depok. Terlebih, banyak pengaduan masyarakat yang resah terhadap tindakan yang dilakukan para matel atau debt collector.
"Terutama memang yang menjadi atensi publik akhir-akhir ini berkaitan dengan para pelaku, ataupun debt collector yang memang sering melakukan kegiatan di jalan ataupun di wilayah hukum Polres Metro Depok," tegas Made.
Made mengungkapkan, hasil dari pemeriksaan kedua tersangka mengaku berprofesi sebagai debt collector atau matel. Pada saat kejadian, tersangka akan menarik kendaraan yang dikemudikan korban.
"Jadi sebenarnya mobil itu yang mengemudikan teman dari pemilik mobil yang sesuai dengan nama di STNK," ungkap Made.
Alasan Polisi Tetapkan 2 Debt Collector Tersangka
Korban sempat meminjam kendaraan dari pemilik mobil untuk membawa istri korban, ke rumah sakit karena dalam kondisi hamil. Diketahui status mobil yang dibawa korban merupakan kendaraan yang masih angsuran atau kredit.
"Tapi terlepas daripada itu, tindakan yang dilakukan para tersangka ini, memang sudah patut kita duga ataupun melakukan tindak pidana," terang Made.
Penetapan kedua tersangka diperkuat tindakan tersangka melakukan perampasan STNK, serta pemukulan kepada korban hingga terluka pada bagian pelipis wajah. Saat ini, Polres Metro Depok sedang melakukan penyidikan terhadap kedua matel yang telah ditangkap.
"Tadi malam kita amankan, kemudian kita lakukan proses penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku, tersangka diamakankan di rumah atau kediamannya," ucap Made.
Made meminta, apabila masyarakat dihentikan kelompok matel atau debt collector, dapat berhenti di tempat keramaian. Masyarakat dapat menyiapkan surat kendaraannya dan bersikap tenang.
"Apabila menghadapi hal tersebut di jalan, ya tentunya kita harus bersikap tenang lebih dahulu, persiapkan surat-suratnya apa segala macam, jadi mencari tempat yang memang tidak terlalu sepi ataupun memang di dalam keramaian," tutur Made.
Kronologi Perampasan
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi membenarkan adanya aksi perampasan yang diduga dilakukan kelompok matel. Kejadian penghadangan kendaraan korban sempat dilaporkan korban dan warga, Polres Metro Depok sudah mendatangi lokasi kejadian.
"Iya, Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok langsung mendatangi lokasi kejadian, saat korban didatangi kelompok matel," ujar Made, Minggu (14/12/2025).
Dia menjelaskan, sebelum kejadian korban mengendarai mobilnya bersama keluarga, melintas di wilayah Sukmajaya. Sesampainya di Jalan Keadilan Ujung, kendaraan korban di ikuti beberapa sepeda motor berboncengan.
"Korban merasa curiga dan menduga yang mengikutinya merupakan matel," ucap Made.
Sesampainya korban di Jalan Keadilan Ujung atau depan Gema Insani, beberapa sepeda motor berusaha mendahului dan menghalangi laju mobil korban. Melihat gelagat Matel, korban enggan menghentikan dan tetap menjalankan mobil yang dikendarainya.
"Salah satu matel memaksa untuk berhenti," terang Made.
Melihat arogansi matel, korban sempat sedikit membuka kaca mobilnya dan meminta berhenti di depan atau di lokasi yang ramai. Namun kelompok matel tidak mengindahkan permintaan korban dan melakukan tindakan arogansi.
"Matel telah bertindak kasar, menendang mobil dan memukul korban," kata Made.
Selain melakukan pemukulan, kelompok matel sempat mencabut kunci mobil yang dikendarai korban. Namun kunci mobil tidak berhasil direbut, namun hanya gantungan kunci berisikan STNK.
"Iya, jadi gantungan kunci itu berisi STNK dan remote mobil dirusak," kata Made.
Made mengungkapkan, warga melihat aksi kelompok matel berusaha merebut mobil korban. Warga berusaha mendatangi lokasi keributan antara korban dengan kelompok matel yang sempat mengejar menggunakan sepeda motor.
"Kedatangan warga membuat kelompok matel berjumlah 10 orang langsung pergi meninggalkan korban," terang Made.
Made menuturkan, Polres Metro Depok sedang menangani penganiayaan yang dilakukan kelompok matel. Polres Metro Depok akan melakukan penindakan terhadap kelompok matel yang meresahkan warga Depok.
"Kejadian ini sudah kami tangani, anggota kepolisian sudah melakukan penyelidikan," tutur Made.