Reaksi Dedi Mulyadi Usai Wakil Wali Kota Bandung Ditetapkan Tersangka
11 December 2025, 10:22 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tak berkomentar banyak selain mengatakan semua harus taat hukum.
"Kita ikuti semua prosedur hukum, semua orang harus taat dan kedudukan sama di mata hukum," kata Dedi Mulyadi kepada awak media saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Terkait apakah yang bersangkutan akan dipecat, dia mengatakan menjadi kewenangannya dan harus menuggu keputusan inkrah dari pengadilan.
"Pemecatan bukan kewenangan gubernur, bahwa itu akan berproses di pengadilan dan kemudian menuggu keputusan hukum tetap," dia menandasi.
Duduk Perkara Kasus yang Jerat Erwin
Selain Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung juga menetapkan satu tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025.
"Menetapkan dua tersangka, yaitu saudara E, Wakil Wali kota Bandung aktif sebagai tersangka. Kedua, saudara RA selaku anggota DPRD Kota Bandung aktif berdasarkan surat penetapan tersangka, tanggal 9 Desember 2025," kata Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo di kantornya, Bandung, Rabu (10/12/2025).
Menurut dia, keduanya saling bekerja sama menggunakan kekuasaan mereka untuk meminta sebuah proyek kepada pejabat Lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung.
"Adapun yang bersangkutan, diduga menyalahgunakan kekuasaan, meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan (yang) menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi," jelas Irfan.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Subsider Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Irfan.