Harga Tiket Masuk Taman Nasional Gunung Halimun Salak Turun per November 2025, Simak Rinciannya
05 November 2025, 09:00 WIB
Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) memberlakukan penyesuaian tarif tiket masuk pengunjung wisata alam dan pendakian sejak Senin, 3 November 2025. Ketentuan ini merujuk Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pembagian Kelas Tiket Masuk Pengunjung Wisata Alam di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam.
"Berdasarkan Lampiran II Permenhut No. 17 Tahun 2025, terdapat empat jalur pendakian dan 10 Objek Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) di TNGHS yang mengalami penurunan kelas dari Kelas 2 menjadi Kelas 3," tulisnya di keterangan resmi, seperti dilansir Selasa, 4 November 2025.
"Penurunan kelas ini menyesuaikan besaran tarif tiket masuk sesuai PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," imbuh pihaknya.
Bagi pengunjung yang telah melakukan pemesanan sebelum 3 November 2025 melalui aplikasi MONALISA Halimun Salak maupun pembelian langsung di gerbang tetap menggunakan tarif lama, kata mereka. Jika terdapat kelebihan pembayaran akibat penyesuaian tarif, pengunjung dapat mengajukan refund dengan melampirkan:
- Bukti identitas.
- Bukti pembayaran dan kode booking untuk tiket online.
- Tiket masuk kawasan.
- Nomor rekening aktif.
"Kirim ke tnhalimunsalak@gmail.com atau hubungi WhatsApp Call Center 0857-2188-8664," tulisnya. "Penyesuaian ini merupakan bentuk peningkatan kualitas pelayanan, keadilan, dan aksesibilitas wisata alam bagi masyarakat luas."
Destinasi-destinasinya meliputi:
- Ajisaka (Pendakian)
- Cidahu (Pendakian dan ODTWA)
- Cimalati (Pendakian dan ODTWA)
Advertisement
Tarif Tiket Masuk Taman Nasional Halimun Salak
- Cidahu (Pendakian dan ODTWA)
- Cimalati (Pendakian dan ODTWA)
- Pasir Reungit (Pendakian dan ODTWA)
- ODTWA Gunung Bunder
- ODTWA Gunung Salak Endah
- ODTWA Ciputri
- ODTWA Curug Nangka
- ODTWA Sukamantri
- ODTWA Gunung Menir
- ODTWA Loji
Tarifnya, yakni:
- WNA Rp 150 ribu per orang per hari
- WNI hari kerja Rp 10 ribu per orang per hari
- WNI hari libur Rp 15 ribu per orang per hari
- WNI rombongan pelajar/mahasiswa minimal lima orang hari kerja Rp 5 ribu per orang per hari
- WNI rombongan pelajar/mahasiswa minimal lima orang hari libur Rp 7,5 ribu per orang per hari
Mendekati akhir 2024 lalu, sejumlah Taman Nasional di Indonesia menerapkan penyesuaian tarif masuk untuk pendaki dan pecinta wisata alam yang hendak berkemah. Tarif tersebut dibedakan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang berlaku sejak 30 Oktober 2024.
Advertisement
Menjaga Taman Nasional Halimun Salak
Sementara itu, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melakukan giat operasi penindakan atas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat, Rabu, 29 Oktober 2025.
Operasi gabungan dimulai di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, dan akan berlanjut ke lokasi-lokasi lain di bentang Halimun sesuai rencana operasi. Giat operasi ini sekaligus mengawali upaya penertiban kawasan hutan dalam kerangka penyelamatan hulu Daerah Aliran Sungai.
Terlebih, saat ini sudah memasuki musim penghujan, dengan risiko bencana hidrometeorologi, seperti longsor, banjir bandang, dan aliran sedimen semakin meningkat bila tidak segera dilakukan penindakan terhadap PETI.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan dalam rilis pada Lifestyle Liputan6.com, "Giat operasi ini secara kontinu akan terus dilakukan. Penindakan di Blok Ciear dilaksanakan tim gabungan Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Gakkumhut Jabalnusra."
Mengajak Keikutsertaan Masyarakat
"Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan penghancuran 31 tenda biru," imbuhnya. Dwi menyebut, tim melakukan penghentian kegiatan di lapangan. Mereka juga mengamankan barang bukti berupa bahan kimia sianida, jerigen bekas oli, timbangan manual, kayu pengaduk, serta penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi dilaksanakan dengan pengelola TNGHS, pemerintah daerah, dan unsur penegak hukum untuk operasi lanjutan. Sebelumnya, upaya pengelola TNGHS, sebut pihaknya, kerap terkendala pola kucing-kucingan, dengan pelaku melakukan pelanggaran berulang, sehingga sinergi lintas instansi jadi keharusan.
Dukungan masyarakat adalah kunci pengawasan bersama untuk menjaga kelestarian hutan dan keselamatan warga, terutama pada musim hujan ini. "Jika menemukan PETI, masyarakat dihimbau melaporkannya melalui pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id atau Balai Gakkum Kehutanan setempat," tandas mereka.