Putra Machica Mochtar dan Moerdiono Dipanggil Polisi, Diperiksa Atas Dugaan Pengasutan di Demo
22 September 2025, 22:05 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5357858/original/005565700_1758553027-IMG_9035.jpeg)
Iqbal Ramadhan, putra pasangan pendangdut Machica Mochtar dan Mantan Sekretaris Negara Letnan Jenderal TNI (Purn) Moerdiono, diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penghasutan aksi demo berakhir ricuh yang terjadi pada Agustus lalu.
Iqbal penuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (22/9/2025). Dia pun mengaku kaget mendapat surat panggilan, menurut yang dilakukan sebagai bentuk adovokasi terhadap pelajar ditangkap, bukan melakukan penghasutan.
"Cukup mengagetkan ya, karena di saat saya sedang menjalani profesi saya sebagai advokat, mendampingi seseorang, justru saya dipanggil jadi saksi dalam pengembangan perkara yang sama," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Senin (22/9/2025).
Pemeriksaan terhadap Iqbal terkait dugaan tindak pidana di antaranya Pasal 160 KUHP, dan atau pasal 87 juncto pasal 76 H junto pasal 15 undang-undang perlindungan anak dan atau pasal 45 A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 undang-undang ITE. Ia diperiksa sebagai saksi.
Iqbal sendiri mengaku bingung dengan tudingan penghasutan yang diarahkan padanya.
Advertisement
Klaim Membantu Negara
Menurut Iqbal, pada tanggal 25 dan 28 lalu, ia dan rekan-rekannya justru membantu negara dalam pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas bantuan hukum bagi demonstran yang ditangkap.
"Saya dan kawan-kawan pada tanggal itu mencoba dan membantu orang-orang yang ditahan, ditangkap, dan memberikan bantuan hukum," ujar dia.
Pun demikian dengan tim kuasa hukumnya.Fadilah Rahmatan Al Kafi dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, menilai pertanyaan yang diajukan jauh dari pokok perkara. Banyak pertanyaan justru menyinggung kerja-kerja bantuan hukum yang dilakukan Iqbal. Bahkan ada yang menanyakan soal posting Lokataru.
"Sekali lagi posting itu adalah posting mengenai posko bantuan hukum. Yang mana ya kami menilai bahwa posko bantuan hukum ini juga tidak ada unsur tindak pidana sama sekali," ucap dia.
Advertisement
Mengaku Keberatan
Tim advokasi menyatakan keberatan atas pemanggilan ini. Menurut mereka, advokat punya hak imunitas sebagaimana diatur dalam undang-undang, sehingga tak bisa dipersamakan dengan kasus yang menjerat klien yang sedang dibelanya.
Meski demikian, Iqbal tetap memenuhi panggilan sebagai bentuk itikad baik. Dalam pemeriksaan perdana itu, ia dicecar puluhan pertanyaan.
"Advokat itu punya hak impunitas untuk membela kepentingan kliennya baik itu di dalam maupun di luar pengadilan gitu. Selama dilaksanakan dengan itikad baik. Jadi ini amat sangat aneh gitu," tandas dia.