Pimpinan Pesantren di Aceh Utara Cabuli Santriwati, Modus Beri Hukuman di Tengah Malam
17 September 2025, 06:34 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3276071/original/013936200_1603437779-word-stop-with-child-s-hand-dark-wall.jpg)
Seorang pimpinan pesantren di Kabupaten Aceh Utara diduga melakukan aksi rudapaksa alias pencabulan terhadap santriwatinya sendiri yang berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Dr Boestani mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku diduga melakukan rudapaksa terhadap korban di rumahnya yang berada dalam kompleks dayah," katanya, Selasa (17/9/2025).
Boestani menjelaskan, kasus pencabulan santriwati ini terbongkar bermula dari laporan kakak korban pada 6 September 2025. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan intensif, terduga pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada 19 dan 20 Agustus 2025.
Saat itu korban diminta menemui pelaku pada dini hari di rumahnya dengan dalih memberikan hukuman karena menuduh korban melakukan video call bersama pria.
"Tetapi, pelaku justru memaksa korban melakukan perbuatan cabul. Tak hanya itu, pelaku juga melanjutkan aksinya di kamar tidur," ujarnya.
Usai melampiaskan nafsunya, lanjut Kasat Reskrim, pelaku kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapapun. Saat kejadian, tersangka berada seorang diri di rumahnya sehingga leluasa melakukan aksinya.
Advertisement
Dijerat Hukum Jinayat
Boestani menambahkan, peristiwa tersebut akhirnya diungkapkan korban ketika semua santri sudah diizinkan pulang ke rumah masing-masing pada 28 Agustus 2025.
"Kepada keluarganya, korban akhirnya berani menceritakan kejadian tersebut, hingga pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara," katanya.
Kini, terduga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, korban, serta sejumlah saksi untuk menguatkan pembuktian hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak ringan, yakni uqubat cambuk hingga 200 kali, atau penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan)," ungkap Boestani.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3485569/original/017601500_1623927112-210618_content_spesial__6_Tips_Lindungi_Diri_dari_Pelecehan_Seksual_P.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3717131/original/007475700_1639624830-211220_CONTENT_SPESIAL__Deretan_Kasus_Kekerasan_Seksual_di_Dunia_Pendidikan_S2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5191564/original/011615000_1744968321-info_cap_1.jpg)
Advertisement