KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut di Jaktim
15 August 2025, 19:10 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus pada tahun 2024.
Tak hanya rumah Gus Yaqut, penyidik KPK juga menyisir kediaman seorang ASN Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat. Dari lokasi itu, tim mengamankan satu unit mobil.
"Tim hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi, pertama di depok salah satu rumah dari ASN di Kementerian Agama, dan tim mengamankan di antaranya satu unit kendaraan roda 4," kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
"Kemudian yang kedua tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur. Nanti kami sampaikan updatenya terkait apa saja yang diamankan," sambung dia.
Menurut dia, penggeledahan ini betujuan untuk mengumpulkan petunjuk yang membuat perkara ini terang benderang. Terlebih hitungan awal penyidik menemukan kerugian negara dari perkara ini lebih dari Rp1 triliun. Tentu bukti-bukti dan optimalisasi asset recovery juga dibutuhkan.
"Di mana dalam sepekan ini, tim selain hari ini telah menyita satu unit kendaraan Roda 4, kemarin juga tim sudah menyita beberapa aset property dan juga kendaraan Roda 4 yang juga sudah diamankan dan sekarang sudah di gedung KPK K4," tandas dia.
Fakta Baru Skandal Kuota Haji
KPK mengungkap fakta baru praktik dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023--2024.
Salah satu temuannya ada 'biaya komitmen' dari agen perjalanan untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus yang nilainya fantastis, mencapai 7.000 dolar AS per kursi, atau sekitar Rp110 juta.
"Kira-kira kisarannya yang per kuota ya, antara 2.600 sampai dengan 7.000 dolar AS," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2025).
Asep menjelaskan, nilai komitmen ini bervariasi tergantung pada reputasi dan layanan agen travel.
"Kalau travel-travel yang sudah besar, biasanya dengan layanan lebih premium dan lokasi penginapan dekat Masjidil Haram, itu lebih mahal. Jarak hotel dari lokasi ibadah juga memengaruhi harga," ujarnya.
Besaran biaya ini mengindikasikan adanya praktik jual-beli kuota yang tidak transparan. Diduga, sistem ini membuka celah korupsi yang merugikan jemaah dan mencoreng integritas pengelolaan ibadah haji.
Kerugian Negara Diduga Capai Lebih dari Rp1 Triliun
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.