HET Beras Premium-Medium Dihapus, Harga Baru Masih Dihitung
05 August 2025, 16:00 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5294821/original/098956400_1753421128-1000071319.jpg)
Pemerintah akan menghapur harga eceran tertinggi (HET) untuk beras premium dan medium, serta menggantinya dengan satu harga maksimal. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya masih merumuskan harga baru beras tersebut.
"Oh harganya lagi dirumuskan," kata Zulkifli di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Penghapusan HET beras premium dan medium sebetulnya telah dibahas dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu. Kemudian, tugas penghitungan harga beras baru diemban oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Zulkifli belum bicara banyak mengenai prosesnya. Namun, pihaknya masih menghitung besaran harga beras baru nantinya.
"Lagi dihitung," singkatnya.
Sebelumnya, Kebijakan terbaru pemerintah terkait beras dipastikan bakal mengatur antara lain periode transisi dan zonasi harga menyesuaikan kondisi geografis Indonesia yang luas. Ini diungkapkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.
"Saya tentunya bersama seluruh stakeholder, termasuk kementerian dan lembaga dan juga teman-teman dari pelaku perberasan, kami juga sering intens berdiskusi supaya apapun yang jadi keputusan terbaik, ini bisa dijalankan," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Advertisement
Revisi Aturan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4416583/original/014059700_1683276871-20230505-Kenaikan-Harga-Beras-Sumbang-Inflasi-Angga-1.jpg)
Regulasi yang sedang dimatangkan pemerintah saat ini, adalah revisi terhadap Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 yang telah menetapkan 4 kelas mutu beras, yaitu beras premium, medium, submedium, dan pecah.
Selain itu, revisi terhadap Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium untuk berbagai wilayah Indonesia.
Adapun kebijakan beras nasional yang ingin dipertajam oleh pemerintah melalui perubahan standar mutu, jenis, dan harga batas atas tersebut diharapkan dapat lebih diterima dengan baik, mulai dari pelaku usaha sampai konsumen.
Advertisement
Zonasi Harga Beras
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1719928/original/028906100_1506330286-20170925-Harga-Beras-di-Pasar-Induk-Cipinang-Juga-Sudah-Ikuti-Aturan-Mendag-Angga-1.jpg)
Arief melanjutkan, nantinya setelah ada keputusan, pemerintah akan memberikan waktu transisi untuk penyesuaian, sehingga tidak serta merta langsung diterapkan. Namun, ia menilai implementasi secara cepat juga diperlukan untuk meredam fluktuasi pasar beras.
"Kemudian sebagai informasi, antara harga di daerah sentra produksi dengan harga di Indonesia Tengah dan Indonesia Timur, ada pembedaan harga. Itu juga nanti kita harus atur, karena tidak mungkin di wilayah seperti Indonesia yang luas ini dengan satu harga tanpa memberlakukan zona," imbuhnya.
Dia menekankan, yang akan diatur pemerintah nantinya adalah beras reguler yang sering dikonsumsi masyarakat.
Beras Khusus Ikut Mekanisme Pasar
Sementara beras khusus dikembalikan ke mekanisme pasar dan standar mutunya ditentukan melalui suatu proses sertifikasi.
"Untuk beras yang reguler, itu beras yang seperti kita makan biasanya, baik beras panjang maupun bulat. Itu harganya tetap akan pemerintah batasi. Syarat mutunya juga disiapkan dengan berbagai kriteria, tapi yang mutlak adalah derajat sosoh 95 persen dan kadar air 14 persen. Butir pecah berapanya, itu nanti disampaikan," ujar Arief.
"Yang kedua untuk beras khusus, itu memang tidak diatur untuk berapa harganya. Tapi harus memiliki sertifikasi, tidak sembarangan juga," ia menambahkan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4995048/original/088256300_1730975735-Infografis_SQ_Efek_Donald_Trump_Menang_Pilpres_AS_ke_Perekonomian_Global.jpg)