Harga Emas Antam Turun Tajam: Beli Emas untuk Investasi, Bagaimana agar Syar'i?
18 June 2025, 02:00 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1369939/original/076856100_1476098426-20161010-Harga-emas-stagnan-di-posisi-Rp-599-Jakarta-AY2.jpg)
Harga emas Antam turun tajam pada perdagangan Selasa (17/6/2025). Sebelumnya, harga emas antam sempat menguat awal pekan ketiga Juni 2025 ini.
Mengutip laman resmi Antam via kanal Bisnis Liputan6.com, harga emas Antam pada Selasa, 17 Juni 2025 turun Rp 18.000 menjadi Rp1.950.000 per gram. Sedangkan perdagangan sebelumnya dibanderol Rp1.968.000 per gram.
Sementara, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga turun Rp 18.000. Harga emas buyback dipatok Rp 1.794.000 per gram. Harga emas buyback ini berlaku jika konsumen ingin menjual kembali emas yang dimilikinya ke Antam.
Sebelumnya, harga tertinggi emas Antam tercatat pada 22 April 2025 sebesar Rp 2.016.000 per gram, dan harga buyback tertinggi di Rp 1.865.000 per gram.
Diketahui, harga emas turun lebih dari 1% pada hari Senin (Selasa waktu Jakarta) karena para pedagang mengambil untung setelah harga emas mencapai titik tertinggi dalam delapan minggu. Sementara pasar berfokus pada ketegangan Israel-Iran dan pertemuan kebijakan Bank Sentral Amerika Serikat (AS), Federal Reserve (The Fed) minggu ini.
Banyak orang berpikir untuk membeli emas saat harga turun, kemudian, menjualnya lagi saat harga emas menanjak. Namun, ada pula yang bertujuan investasi emas.
Secara logika bisnis, beli saat harga rendah dan menjual lagi saat harga naik adalah kewajaran untuk memperoleh keuntungan. Bagaimana pandangan Islam agar tetap syar'i?
Advertisement
Investasi Emas dalam Islam
Melansir ocbc.id, Selasa (17/6/2025), secara umum, investasi dalam Islam dibagi menjadi dua kriteria, yaitu investasi yang sesuai dengan prinsip syariah dan investasi yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Sebuah investasi bisa disebut sesuai dengan syariah ketika menerapkan prinsip rabbani, halal, dan maslahah. Sebaliknya, investasi yang bertentangan dengan syariah jika tercampur unsur haram dan syubhat.
Emas sendiri merupakan salah satu logam mulia yang dikenal luas dalam peradaban Islam. Dalam Al-Quran, emas dengan kata adz-dzahab beberapa kali disebut, seperti pada At-Taubah ayat 34 sebagai berikut:
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih."
Melansir berbagai sumber, investasi atau menabung emas hukumnya boleh dan halal dengan catatan emas yang disimpan itu asli dan bukan fiktif, jelas spesifikasinya, serta bisa diserahterimakan baik saat pembelian maupun penitipan.
Kebolehan investasi atau menabung emas ini juga dibuktikan adanya syariat zakat emas bagi yang menyimpan lebih dari nisab dan haul atau sudah disimpan selama satu tahun.
Advertisement
Menabung Emas Online dalam Islam
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1071004/original/007517600_1448870952-20151130-Harga-Emas-Kembali-Buyback-AY1.jpg)
Jika investasi emas secara umum hukumnya boleh dan halal, lalu bagaimana dengan menabung atau investasi emas secara online?
Seperti diketahui, jual beli emas online tidak dilakukan dengan serah terima emas secara fisik, melainkan dititipkan pada lembaga yang terverifikasi seperti Pegadaian.
Terkait hal ini, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai, yang bunyi fatwanya sebagai berikut:
"Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja'iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang)."
Ada beberapa pertimbangan yang membuat DSN MUI mengeluarkan fatwa boleh terhadap jual beli emas secara tidak langsung ini. Salah satunya adalah pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, dan beberapa ulama kontemporer lainnya.
Dasar Praktik Investasi Emas dalam Islami
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2375572/original/090361500_1538739773-20181005-Emas-Antam-3.jpg)
Dalam membolehkan praktik ini, para ulama itu memiliki dasar antara lain sebagai berikut:
- Emas dan perak adalah barang (sil'ah) yang dijual dan dibeli seperti halnya barang biasa, dan bukan lagi tsaman (harga, alat pembayaran, uang).
- Manusia sangat membutuhkan untuk melakukan jual beli emas. Apabila tidak diperbolehkan jual beli emas secara angsuran, maka rusaklah kemaslahatan manusia dan mereka akan mengalami kesulitan.
- Emas dan perak setelah dibentuk menjadi perhiasan berubah menjadi seperti pakaian dan barang, dan bukan merupakan tsaman (harga, alat pembayaran, uang). Oleh karenanya tidak terjadi riba (dalam pertukaran atau jual beli) antara perhiasan dengan harga (uang), sebagaimana tidak terjadi riba (dalam pertukaran atau jual beli) antara harga (uang) dengan barang lainnya, meskipun bukan dari jenis yang sama.
- Sekiranya pintu (jual beli emas secara angsuran) ini ditutup, maka tertutuplah pintu utang piutang, masyarakat akan mengalami kesulitan yang tidak terkira.
Meski demikian, DSN MUI memberikan batasan dan ketentuan khusus agar jual beli emas secara tidak langsung diperbolehkan, yaitu:
- Harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo.
- Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn).
- Emas yang dijadikan jaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak boleh dijualbelikan atau dijadikan objek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan.