Dorong Transparansi Sidang Anggota TNI Tembak 3 Polisi, Pakar Hukum Unila: Ini Bukan Kasus Biasa
15 June 2025, 20:18 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5249556/original/057276300_1749647829-IMG-20250611-WA0006.jpg)
Proses hukum terhadap Kopda Bazarsyah yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan tiga anggota polisi saat menggerebek arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung telah memasuki babak penting.
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025) lalu, menjadi sorotan tajam publik, lantaran anggota TNI itu dijerat dengan dakwaan pembunuhan berencana.
Ahmad Irzal Fardiansyah, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), menyebut kasus itu sebagai bentuk kejahatan berat yang harus dikawal secara serius oleh semua pihak, termasuk masyarakat.
Dia bilang, keadilan bagi keluarga korban hanya bisa terwujud melalui proses hukum yang terbuka dan tanpa tekanan.
"Ini bukan kasus biasa, tapi menyangkut nyawa tiga orang anggota kepolisian. Maka, dakwaan pembunuhan berencana harus benar-benar diuji. Kita patut mendukung proses hukum yang tengah berjalan karena pasal ini mengandung ancaman hukuman mati," ujar Ahmad Irzal, Minggu (15/6/2025).
Advertisement
Pengusutan Kasus Diminta Tetap Transparan dan Bebas Intervensi
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-square-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/5174757/original/002959900_1742961868-IMG-20250325-WA0029_1_.jpg)
Menurut Irzal, proses hukum yang sedang berlangsung merupakan momentum penting untuk menguji komitmen aparat dalam menegakkan keadilan secara profesional.
Dia menerangkan, pentingnya asas praduga tak bersalah tetap dijaga, tanpa mengaburkan fakta utama dalam perkara.
"Yang dibutuhkan sekarang adalah pembuktian yang terang benderang di persidangan. Masyarakat wajib mengawal agar tidak ada penyimpangan atau gangguan terhadap jalannya proses hukum," tegas dia.
Ahmad Irzal turut mengapresiasi sinergi TNI dan Polri dalam proses penyidikan. Dia menilai, terbukanya kedua institusi dalam menangani kasus tersebut merupakan langkah positif untuk menjaga kondusivitas.
"Penanganan awal hingga sidang perdana menunjukkan upaya yang serius dan transparan. Kolaborasi antara penyelidik TNI dan penyidik Polri patut diapresiasi. Yang terpenting, kondusivitas harus tetap dijaga agar proses hukum berjalan tenang tanpa gaduh," ungkap dia.
Advertisement
Kuasa Hukum Korban Ungkap Dugaan Perencanaan, Hakim Diminta Gali Motif Pembunuhan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5166356/original/079131500_1742267607-IMG-20250318-WA0013.jpg)
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, mendesak majelis hakim menggali secara menyeluruh unsur perencanaan dalam tindakan terdakwa.
Dia mengatakan, aksi penembakan tersebut tidak dilakukan secara spontan.
"Kami menduga kuat bahwa tindakan pelaku sudah dirancang sebelumnya. Termasuk membawa senjata api ke lokasi, yang notabene adalah arena sabung ayam ilegal," ujar Putri.
Putri juga menyoroti adanya informasi bahwa terdakwa sempat meminta izin kepada Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, sebelum membuka arena sabung ayam. Namun, menurut Putri, pada hari kejadian sang kapolsek tidak berada di tempat.
"Kalau memang benar ada izin, fakta itu harus dibuktikan secara sah di pengadilan. Kami akan hadirkan saksi tambahan untuk memperkuat bukti di lapangan," jelas dia.
Dia menyampaikan, keluarga korban berharap agar majelis hakim tidak hanya melihat dari permukaan, tetapi benar-benar menggali motif dan perencanaan pelaku secara mendalam.
"Tidak boleh ada intervensi. Ini soal keadilan bagi korban dan keluarganya. Semua pihak harus hormati dan dukung proses hukum yang berjalan," kata dia.