Top 3 News: Daftar 13 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya

15 June 2025, 08:30 WIB
Top 3 News: Daftar 13 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya

Sejumlah pemerintah provinsi (Pemprov) memberlakukan pemutihan pajak kendaraan dengan berbagai kebijakan. Mulai dari pembebasan pajak progresif hingga menghapus seluruh denda. Itulah top 3 news hari ini.

Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, Sabtu 14 Juni 2025, ada sebanyak 13 provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan. Daftarnya di antaranya Aceh, Riau, dan Lampung.

Sementara itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi menanggapi pernyataan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang sempat viral di media sosial karena menyebut dirinya memiliki kriteria layak menjadi nabi.

Pernyataan tersebut menuai polemik dari berbagai pihak. Jokowi mengaku menyesalkan pernyataan itu dan mengingatkan agar masyarakat tidak memiliki pemikiran serupa. Menurutnya, umat Islam meyakini bahwa Nabi Muhammad SAW adalah nabi terakhir.

Diketahui, pernyataan kontroversial ini pertama kali muncul dari politikus PSI, Dedy Nur Palakka. Dedy menulis cuitan di akun X pribadinya, @DedynurPalakka, pada 9 Juni 2025, yang kemudian ramai diperbincangkan warganet.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa lembaganya menemukan sejumlah potensi kerawanan dalam tata kelola dan ekspor nikel pada tahun 2023.

Temuan tersebut berdasarkan dua kajian yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK, masing-masing mengenai tata kelola nikel dan ekspor nikel.

Budi menjelaskan, kerawanan tersebut meliputi mekanisme perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, praktik penambangan di kawasan hutan tanpa izin, serta lemahnya pendataan jaminan reklamasi dan pasca tambang.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Sabtu 14 Juni 2025:

1. Daftar 13 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya

1. Daftar 13 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya

Sejumlah pemerintah provinsi (Pemprov) memberlakukan pemutihan pajak kendaraan dengan berbagai kebijakan. Mulai dari pembebasan pajak progresif hingga menghapus seluruh denda.

Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, Sabtu 14 Juni 2025, ada sebanyak 13 provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan. Daftarnya adalah sebagai berikut:

1. Aceh

Berdasarkan unggahan 3 Januari 2025 di akun Instagram @bpkaaceh, tertulis program pemutihan PKB, denda PKB dan PKB mati di atas 2 tahun cukup membayar 2 tahun telah diperpanjang hingga tanggal 15 Januari 2025, serta Pemutihan Pajak Progresif sampai dengan 31 Desember 2025.

2. Riau

Berdasarkan unggahan 17 Mei 2025 di akun Instagram @bapendariau, tertulis Tim Pembina Samsat Provinsi Riau resmi menetapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025, yang berlangsung mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.

Selengkapnya...

2. Tanggapan Jokowi Disebut Kader PSI Penuhi Syarat Jadi Nabi

2. Tanggapan Jokowi Disebut Kader PSI Penuhi Syarat Jadi Nabi

Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi menanggapi pernyataan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang sempat viral di media sosial karena menyebut dirinya memiliki kriteria layak menjadi nabi.

Pernyataan tersebut menuai polemik dari berbagai pihak.

Jokowi mengaku menyesalkan pernyataan itu dan mengingatkan agar masyarakat tidak memiliki pemikiran serupa. Menurutnya, umat Islam meyakini bahwa Nabi Muhammad SAW adalah nabi terakhir.

"Nabi terakhir itu Nabi Muhammad SAW. Kalau ada pemikiran seperti itu, mikir yang rasional sajalah ya," kata Jokowi kepada wartawan di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat 13 Juni 2025.

Selengkapnya...

3. Kajian KPK 2023, Temukan Potensi Kerawanan dalam Tata Kelola dan Ekspor Nikel

3. Kajian KPK 2023, Temukan Potensi Kerawanan dalam Tata Kelola dan Ekspor Nikel

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa lembaganya menemukan sejumlah potensi kerawanan dalam tata kelola dan ekspor nikel pada tahun 2023.

Temuan tersebut berdasarkan dua kajian yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK, masing-masing mengenai tata kelola nikel dan ekspor nikel.

"Dari kajian tata kelola nikel, KPK menemukan adanya potensi kerawanan tidak hanya pada sisi hulu, tetapi juga sampai pada hilir," kata Budi seperti dilansir dari Antara, Sabtu 14 Juni 2025.

Ia menjelaskan bahwa kerawanan tersebut meliputi mekanisme perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, praktik penambangan di kawasan hutan tanpa izin, serta lemahnya pendataan jaminan reklamasi dan pasca tambang.

Selengkapnya...

<p>Infografis Raja Ampat di Antara Pesona Alam & Tambang Nikel. (Liputan6.com/Abdillah/Gotri)</p>
Sumber : Liputan6.com