Melihat Lagi Kasus Suap Pengesahan RAPBD 2017-2018 yang Menyeret Sejumlah Anggota DPRD Jambi

14 June 2025, 12:32 WIB
Melihat Lagi Kasus Suap Pengesahan RAPBD 2017-2018 yang Menyeret Sejumlah Anggota DPRD Jambi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Suliyanti, mantan anggota DPRD Jambi periode 2014--2019, mulai 12 Juni hingga 1 Juli 2025, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adapun, yang bersangkutan ditahan usai menyandang status kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Seperti dilansir dari Antara, sabtu (14/6/2025), kasus ini ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Saat itu, 12 orang diamankan di Jambi, sementara empat lainnya ditangkap di Jakarta.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa unsur pimpinan DPRD Jambi periode 2014--2019 diduga meminta uang "ketok palu" terkait pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018 kepada Zumi Zola, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi (periode 2016--2021).

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya yang juga seorang pengusaha, Paut Syakarin, menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.

Dibagikan ke Sejumlah Anggota DPRD Jambi

Dana tersebut kemudian dibagikan kepada anggota DPRD Jambi dalam jumlah yang bervariasi, tergantung pada posisi masing-masing, yakni antara Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.

Sebagai imbal balik, Paut Syakarin disebut mendapat sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Jambi.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Ditahan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Suliyanti, mantan anggota DPRD Jambi periode 2014--2019, terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.

Hal ini diamini oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Menurut dia, Suliyanti telah berstatus tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.

"Penahanan dilakukan terhadap tersangka S untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak tanggal 12 Juni-1 Juli 2025," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dilansir dari Antara, Sabtu (14/6/2025).

Sumber : Liputan6.com