PKS Dorong Mendagri Kaji Ulang Perubahan Status Administrasi 4 Pulau di Aceh
14 June 2025, 15:35 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3498502/original/072031600_1625132979-AZK_4843.jpg)
Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS Mulyanto meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengkaji ulang secara seksama keputusan mengubah status pengelolaan empat pulau yang semula masuk wilayah Provinsi Aceh menjadi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Menurut Mulyanto, isu ini sangat sensitif yang sebaiknya diputuskan bersama antara Pemerintah, DPR serta dengan melibatkan DPD RI.
"Pemerintah sebaiknya hati-hati dan mengedepankan pendekatan dialogis yang komprehensif. Masalah ini tidak cukup diputuskan secara sepihak oleh Pemerintah," kata Mulyanto dalam keterangannya, Sabtu (14/6).
"Namun secara dialogis perlu melibatkan masyarakat melalui pembahasan di Komisi terkait DPR RI bersama dengan anggota DPD RI dari daerah pemilihan yang bersangkutan. Selama ini kan prosesnya demikian, mirip dengan pembahasan pemekaran wilayah yang dilakukan di DPR RI," sambungnya.
Anggota Komisi Energi DPR RI 2018-2024 itu menilai masalah ini perlu dikaji ulang secara mendalam dan komprehensif serta bukan hanya melihat okupasi dan rupa bumi secara administratif saja. Tetapi juga perlu menimbang aspek sejarah, sosial-budaya dan potensi ekonomi sumber daya alamnya.
"Perlu pembahasan yang mendalam dan terbuka bagi masyarakat. Karena soal penetapan 4 pulau ini, terkait dengan soal batas Provinsi, yang merupakan masalah yang sensitif bagi masyarakat Aceh, karena Provinsi Aceh adalah daerah otonomi khusus. Mestinya pembahasan lebih mendalam dari sekedar soal batas administratif," tegasnya.
Advertisement
Milik Sumut
Sebelumnya, empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil resmi melepaskan diri dari Provinsi Aceh. Kini empat pulau kebanggaan rakyat Aceh itu menjadi milik Provinsi Sumatera Utara.
Empat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang yang dulunya terletak di antara Kabupaten Tapanuli Tengah dan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Polemik siapa yang paling berhak atas wilayah itu, Aceh atau Sumut, ternyata sudah cukup panjang. Bahkan, pembahasannya mencapai belasan tahun silam. Atau sejak tahun 2008.
Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4479254/original/073418200_1687538759-230620_INFOGRAFIS_LIFESTYLE_Jenis-Jenis_Plastik_yang_Berpotensi_Jadi_Sampah_S.jpg)
Advertisement