Wakil Ketua Komisi III DPR Nilai Promosi Hakimyang Menangani Perkara Harvey Moeis Tidak Tepat
13 May 2025, 18:08 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4917887/original/088885700_1723620715-20240824-Dakwaan_Harvey_Moeis-ANg_4.jpg)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai, promosi yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) terhadap hakim yang menangani kasus korupsi Harvey Moeis, Eko Aryanto, tidak tepat dan tidak etis.
"Saya menilai promosi jabatan di tengah masalah seperti ini merupakan langkah yang tidak tepat. Apalagi yang bersangkutan ini kan masih dalam proses pemeriksaan oleh KY. Jadi promosi ke luar daerah seperti ini, selain tidak etis, juga sangat menghambat pemeriksaan KY," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025).
"Malah bakal berpeluang banyak mangkir pemeriksaan karena alasan jarak," sambungnya.
Politikus NasDem berharap promosi itu bisa dikaji ulang sebab tidak ada urgensinya. Ia menilai masih banyak hakim yang lebih berprestasi untuk mendapatkan promosi.
"Saya berharap keputusan ini bisa di-review kembali oleh MA. Karena dilihat dari sisi mana pun, tidak ada urgensinya, justru yang ada menghambat pemeriksaan. Dan saya yakin kok masih banyak hakim lainnya yang tidak bermasalah, punya prestasi, yang lebih layak mendapat promosi," jelas Sahroni.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta Mahkamah Agung (MA) tak terburu-buru dalam melakukan promosi hakim yang menangani kasus korupsi Harvey Moeis, Eko Aryanto.
"Ya harusnya lebih selektif lagi dalam mempertimbangkan faktor-faktor integritas. Kalau memang yang bersangkutan ada aduan, laporan jangan buru-buru dipromosi dia harus mempertanggungjawabkan dulu kalau menurut saya," kata dia kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).
Advertisement
Harus Pertimbangkan Sejumlah Faktor
Rudianto menurutkan, seharusnya dalam melakukan mutasi, MA mempertimbangkan berbagai faktor, terutama soal integritas hakim.
"Salah satu aspek yang menurut saya yang paling penting adalah soal integritas hakim itu sendiri yang di dalamnya mungkin soal produk-produk putusan yang sudah dilayakkan," jelasnya.
"Apa yang saya maksud integritas misalkan itu tadi, yang bersangkutan banyak pengaduan banyak laporan harusnya itu menjadi variabel penilaian dalam promosi jabatan mutasi," sambungnya.
Politikus NasDem ini mengingatkan, saat ini hakim yang memvonis Harvey Moeis itu masih bersidang di Komisi Yudisial (KY). Sehingga ia meminta mutasi ditunda terlebih dulu hingga proses sidang selesai.
"Tetapi seharusnya laporan aduan masyarakat apalagi yang bersangkutan masih menjalani proses pemanggilan-pemanggilan dari lembaga apakah badan pengawas atau Komisi Yudisial harusnya itu menjadi pertimbangan penilaian," paparnya.
"Supaya tidak dilakukan buru-buru promosi jabatan, sambil menunggu yang bersangkutan mempertanggungjawabkan atas laporan yang telah dijalaninya," lanjut dia.
Advertisement
Dipertimbangkan
Banyaknya kasus dan aduan masyarakat, kata Rudianto, harusnya hakim yang masih berkasus tidak dipromosikan.
Kalau memang banyak aduan laporannya apalagi berkasus ya harusnya itu menjadi penilaian untuk tidak dilakukan promosi. karena idealnya begitu, apalagi sampai berkasus," kata dia.
Diketahui, MA memutasi hakim yang menangani kasus korupsi Harvey Moeis, hakim Eko Aryanto, ke Papua Barat. MA menyebut Papua kekurangan hakim.
"Kemarin (Eko) lulus eksaminasi hakim tinggi. Di sana masih kekurangan Hakim," ujar jubir MA Yanto kepada wartawan, Senin (12/5/2025).