Komisi III DPR RI Minta MA Tak Terburu-Buru Beri Promosi Hakim yang Menangani Perkara Harvey Moeis
13 May 2025, 15:10 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4917885/original/005329200_1723620715-20240824-Dakwaan_Harvey_Moeis-ANg_2.jpg)
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta Mahkamah Agung (MA) tak terburu-buru dalam melakukan promosi hakim yang menangani kasus korupsi Harvey Moeis, Eko Aryanto.
"Ya harusnya lebih selektif lagi dalam mempertimbangkan faktor-faktor integritas. Kalau memang yang bersangkutan ada aduan, laporan jangan buru-buru dipromosi dia harus mempertanggungjawabkan dulu kalau menurut saya," kata dia kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).
Rudianto menurutkan, seharusnya dalam melakukan mutasi, MA mempertimbangkan berbagai faktor, terutama soal integritas hakim.
"Salah satu aspek yang menurut saya yang paling penting adalah soal integritas hakim itu sendiri yang di dalamnya mungkin soal produk-produk putusan yang sudah dilayakkan," jelasnya.
"Apa yang saya maksud integritas misalkan itu tadi, yang bersangkutan banyak pengaduan banyak laporan harusnya itu menjadi variabel penilaian dalam promosi jabatan mutasi," sambungnya.
Politikus NasDem ini mengingatkan, saat ini hakim yang memvonis Harvey Moeis itu masih bersidang di Komisi Yudisial (KY). Sehingga ia meminta mutasi ditunda terlebih dulu hingga proses sidang selesai.
"Tetapi seharusnya laporan aduan masyarakat apalagi yang bersangkutan masih menjalani proses pemanggilan-pemanggilan dari lembaga apakah badan pengawas atau Komisi Yudisial harusnya itu menjadi pertimbangan penilaian," paparnya.
"Supaya tidak dilakukan buru-buru promosi jabatan, sambil menunggu yang bersangkutan mempertanggungjawabkan atas laporan yang telah dijalaninya," lanjut dia.
Advertisement
Dipertimbangkan
Banyaknya kasus dan aduan masyarakat, kata Rudianto, harusnya hakim yang masih berkasus tidak dipromosikan.
Kalau memang banyak aduan laporannya apalagi berkasus ya harusnya itu menjadi penilaian untuk tidak dilakukan promosi. karena idealnya begitu, apalagi sampai berkasus," kata dia.
Diketahui, MA memutasi hakim yang menangani kasus korupsi Harvey Moeis, hakim Eko Aryanto, ke Papua Barat. MA menyebut Papua kekurangan hakim.
"Kemarin (Eko) lulus eksaminasi hakim tinggi. Di sana masih kekurangan Hakim," ujar jubir MA Yanto kepada wartawan, Senin (12/5/2025).
Advertisement