Prabowo: Selamat Hari Raya Waisak, Eratkan Persaudaraan dengan Semangat Welas Asih
12 May 2025, 11:15 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5141431/original/083828700_1740366538-Screenshot_20250224_094629_YouTube.jpg)
Presiden Prabowo Subianto mengucapkan selamat Hari Raya Waisak 2025 melalui akun media sosial Instagram @presidenrepublikindonesia hari ini, Senin (12/5/2025).
"Selamat Hari Raya Waisak 2569 BE bagi saudara/i umat Buddha di seluruh penjuru Tanah Air," tulis keterangan untuk unggahan Prabowo.
Sementara dalam isi unggahan, Prabowo mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mempererat tali persaudaraan.
"Selamat Hari Raya Waisak 2569 BE. Melalui cinta kasih dan ketulusan, marilah kita mempererat persaudaraan serta menebarkan kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," jelas dia.
Dalam momen Waisak ini, Prabowo juga berdoa dan berharap agar seluruh elemen bangsa Indonesia mendapatkan ketenangan hingga semangat welas asih.
"Semoga perayaan Waisak senantiasa membawa ketenangan, kebijaksanaan, dan semangat welas asih bagi kita semua. Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta. Semoga semua makhluk hidup berbahagia," Prabowo menandaskan.
Advertisement
Hari Waisak, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini Senin 12 Mei 2025
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4940514/original/054823800_1725887183-WhatsApp_Image_2024-09-09_at_19.58.48_a1f7e197.jpg)
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta resmi mengumumkan bahwa aturan ganjil genap tidak akan diberlakukan pada hari ini, Senin (12/5/2025) bertepatan dengan Hari Raya Waisak yang merupakan hari libur nasional.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap pola lalu lintas pada hari libur nasional yang umumnya lebih lengang dibandingkan hari kerja.
Masyarakat yang biasanya membatasi perjalanan karena aturan ganjil genap dapat berkendara dengan lebih leluasa tanpa khawatir terkena sanksi tilang.
Mengapa begitu? Sebab seperti yang kita ketahui, ganjil genap Jakarta ini tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah atau hari libur nasional.
Tidak berlakunya ganjil genap ini juga diiringi dengan penyesuaian pengawasan oleh petugas di lapangan dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, Pemprov Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk berkendara dengan tertib dan mematuhi rambu lalu lintas demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.
Penerapan aturan ganjil genap ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 287, yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran rambu lalu lintas.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pelanggaran terhadap rambu lalu lintas atau marka jalan, termasuk ganjil genap, dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Kemudian, penerapan sistem ganjil genap ini didukung oleh sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang memperbarui Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3499753/original/015664600_1625260829-Sekolah_2.jpg)
Advertisement