Permohonan Maaf Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo Jokowi Berciuman

13 May 2025, 11:32 WIB
Permohonan Maaf Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo Jokowi Berciuman

Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang ditangkap setelah mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi sedang berciuman, mengucapkan permohonan maaf dan terima kasih usai mendapatkan penangguhan penahanan. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman.

"Kami dan klien kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Prabowo dan juga Bapak Jokowi atas perilaku dari klien kami yang mengunggah dan membuat kegaduhan," tutur Khaerudin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu malam, 11 Mei 2025.

Selain itu, Khaerudin mewakili kliennya SSS juga berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan SSS.

"Yang kedua, kami berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Bapak Prabowo Subianto dan mantan Presiden Bapak Joko Widodo," kata Khaerudin.

"Dan sekaligus berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri Republik Indonesia yang sudah memberikan pengabulan mengenai permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan bersamaan dengan surat dari kedua orang tua dan juga surat dari kampusnya," sambungnya.

Khaerudin menyatakan SSS akan menjalani pembinaan usai permasalahan unggahan meme Prabowo Jokowi.

"Kami juga berharap ke depannya klien kami akan dilakukan pembinaan, baik oleh orang tua dan berharap juga oleh kampusnya," Khaerudin menandaskan.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi ITB berinisial SSS telah ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi) sedang berciuman.

"Sudah (tersangka)" kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago pada wartawan, Sabtu (10/5/2025).

Mahasiswi tersebut diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.

<p>Minta Maaf ke Prabowo & Jokowi, Penahanan Mahasiswa ITB Ditangguhkan</p>

Bareskrim Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi Ciuman

Bareskrim Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi Ciuman

Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap SSS, mahasiswi ITB yang menjadi tersangka terkait kasus meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi berciuman.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo menyampaikan, ada permohonan penangguhan penahanan dari orang tua dan permintaan maaf oleh SSS kepada Prabowo dan Jokowi.

"Bahwa pada hari ini, rekan-rekan sebagai perkembangannya, hari Minggu 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," tutur Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (11/5/2025).

"Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari yaitu pada permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya," sambungnya.

Trunoyudo menyebut, ada itikad baik dari tersangka dan orang tua sekaligus permohonan maaf lantaran telah membuat gaduh masyarakat.

"Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi, serta kepada pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," jelas dia.

Selain itu, penangguhan penahanan juga diberikan lantaran melihat aspek atau pendekatan kemanusiaan, serta memberikan kesempatan tersangka SSS untuk melanjutkan perkuliahan.

"Tentu kami yakini proses ini dilandasi dengan proses secara prosedural, proporsional dan profesional, dan tentu juga dari tim kuasa hukum selalu mendampingi dalam hal ini juga untuk memberikan akuntabilitas, objektivitas dan transparansi," Trunoyudo menandaskan.

Amnesty Internasional Kritik Polisi yang Tangkap Mahasiswi ITB Pembuat Meme Jokowi-Prabowo

Amnesty Internasional Kritik Polisi yang Tangkap Mahasiswi ITB Pembuat Meme Jokowi-Prabowo

Amnesty International Indonesia mengkritik Polri terkait penangkapan mahasiswi ITB yang diduga membuat meme Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden RI Prabowo Subianto.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai, penangkapan itu adalah bentuk kriminalisasi dan mengungkung kebebasan berekspresi masyarakat.

"Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan. Ekspresi damai seberapa pun ofensif, baik melalui seni, termasuk satire dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana. Respons Polri ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital," kata Usman dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (10/6/2025).

Usman mengingatkan, kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945.

"Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan," katanya.

Menurut Usman, polisi harus segera melepaskan mahasiswiITB tersebut. Ia menyebut negara tak boleh antikritik dan melakukan pembungkaman.

"Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK. Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman," pungkasnya.

<p>Infografis Kabinet Prabowo Cita Rasa Jokowi. (Liputan6.com/Abdillah)</p>
Sumber : Liputan6.com