Waspada Haji Ilegal Bisa Didenda Rp447 Juta, Cek di Sini Rinciannya
29 April 2025, 13:04 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4824614/original/074506300_1715073103-pexels-drmkhawarnazir-18996539.jpg)
Waspada, jemaah haji ilegal bakal terkena denda. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Senin (28/4) mengumumkan sanksi bagi orang yang melanggar peraturan terkait izin haji, serta bagi mereka yang memfasilitasi pelanggaran tersebut.
Denda maksimum sebesar SR100.000 atau sekitar Rp447 juta akan dikenakan kepada mereka yang memfasilitasi visa kunjungan atau memberikan tempat tinggal atau transportasi, bagi mereka yang tinggal melebihi batas visa mereka untuk melaksanakan haji secara ilegal.
Berikut ini rincian sanksi terkait pelanggaran haji yang akan berlaku per 1 Zulkaidah (29 April 2025) hingga akhir tanggal 14 Zulhijah (12 Mei 2025), mengutip Saudi Gazette, Selasa (29/4/2025):
- Denda maksimum sebesar SR20.000 (Rp89,5 juta) akan dikenakan kepada individu yang tertangkap melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji ilegalalias tanpa izin. Sanksi yang sama akan dijatuhkan kepada pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di Kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan.
- Denda maksimum sebesar SR100.000 (Rp447 juta) akan dikenakan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan bagi seseorang yang telah melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin, atau yang telah memasuki atau tinggal di Kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang terlibat. Denda yang sama sebesar SR100.000 (Rp447 juta) akan dikenakan kepada siapa saja yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, serta kepada mereka yang melindungi atau mencoba melindungi pemegang visa kunjungan di akomodasi apa pun, termasuk hotel, apartemen, perumahan pribadi, tempat penampungan, atau tempat tinggal jemaah haji. Ini termasuk menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka tinggal. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang dilindungi, disembunyikan, atau dibantu.
- Mereka yang menyusup ke Makkah untuk melaksanakan haji tanpa izin, baik penduduk atau yang melebihi batas waktu, akan dideportasi ke negara mereka dan dilarang memasuki Kerajaan Arab Saudi selama 10 tahun.
- Pengadilan yang relevan akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke Kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, jika kendaraan tersebut dimiliki oleh transporter, fasilitator, atau kaki tangannya.
Advertisement