MPR: Esensi Revisi UU Ormas Percepat Proses Pembubaran Ormas yang Meresahkan Masyarakat
28 April 2025, 18:45 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5174324/original/045346400_1742915477-Ormas_ngamuk_di_DInkes_Bekasi.jpg)
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Soeparno mengatakan bahwa esensi dari wacana revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) ialah untuk mempercepat proses pembubaran ormas. Terutama ormas yang kerap mengganggu keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
"Esensi daripada Undang-Undang Ormas yang baru direvisi itu kan untuk mempercepat proses likuidasi pembubaran ormas," kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025), dilansir Antara.
"Soal pembubaran ormas kan sudah ada, ormas yang kemudian mengganggu ketertiban umum itu bisa dibubarkan," tegasnya.
Soeparno menyatakan mendukung wacana pemerintah untuk melakukan revisiUU Ormas sebagai respons pengawasan atas maraknya tindakan menyimpang oleh sejumlah ormas di tanah air.
Bahkan Soeparno mengaku gembira dan menyambut iktikad baik pemerintah merevisi UU Ormas, sebagaimana yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
"Menyambut dengan gembira pernyataan dari Mendagri yang menyatakan bahwa beliau siap untuk melakukan evaluasi terhadap Undang-Undang Ormas untuk memperkuat aspek pengawasannya," kata Soeparno.
Kalaupun UU Ormas tidak direvisi, kata Soeparno, asalkan pengawasan dan penegakan hukum atas tindakan premanisme yang dilakukan ormas-ormas mampu dilakukan secara konsekuen oleh penegak hukum.
Yang paling penting di lapangan adalah pengawasan dan penegakan hukum bisa dilaksanakan secara konsekuen terhadap ormas-ormas yang melanggar hukum.
"Jika penegakan hukum dilakukan secara kuat dan konsekuen, ya perubahan legislasi itu mungkin tidak perlu," ucap Soeparno.
Advertisement
Menteri HAM: Revisi Ormas Demi Kemajuan Demokrasi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5192331/original/048143700_1745129410-de1d774e-b624-4f29-a29d-5efdaaeca0d5.jpg)
Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang dicanangkan Pemerintah perlu dilihat dalam konteks positif demi kemajuan demokrasi di Indonesia.
"Menurut saya, adanya wacana revisi UU Ormas ini perlu dilihat dari sisi positif sebagai upaya untuk memajukan demokrasi di Indonesia, jangan dari sudut pandang negatifnya," kata Pigai, Senin (28/4/2025), dilansir Antara.
Pigai menyoroti adanya aktivitas ormas tertentu yang meresahkan masyarakat. Menurut dia, perlu digunakan pendekatan pengaturan alih-alih pembatasan untuk mengatasi masalah itu.
"Prinsipnya yang penting tidak boleh ada pembatasan (union busting). Namun, memang perlu diatur agar ormas ini profesional dan berkualitas," kata Pigai.
Pigai menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas ketika itu dibentuk secara subjektif sehingga dinilai memengaruhi indeks demokrasi Indonesia.
"Kita bicara mengenai indeks demokrasi yang selalu rendah. Kita mengalami penurunan indeks demokrasi dari prominent (menonjol) ke fraud (penipuan) demokrasi karena salah satunya UU Ormas atau Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini," kata Pigai.
Oleh karena itu, Menteri HAM mendukung wacana revisi UU Ormas demi memajukan demokrasi di tanah air. Bahkan, pendekatan pengaturan ini perlu ditekankan.
"Revisi ini tentu orientasinya dalam rangka membuka keran demokrasi. Saya bahkan beberapa waktu lalu sudah menyampaikan juga kepada media agar Undang-Undang Ormas direvisi, khususnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017," kata Pigai.
Advertisement
Respons Pemerintah Terhadap Maraknya Aksi Meresahkan Ormas di Tanah Air
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5094877/original/054575500_1736897039-WhatsApp_Image_2025-01-14_at_20.20.11.jpeg)
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membuka peluang merevisi UU Ormas sebagai respons atas maraknya tindakan menyimpang yang dilakukan oleh sejumlah ormas di Tanah Air.
Mendagri mengatakan bahwa revisi ini menjadi penting agar pengawasan terhadap ormas makin ketat dan akuntabel.
"Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan," kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Mendagri menyebutkan salah satu aspek penting yang perlu dievaluasi ialah mekanisme pengawasan, terutama dalam hal transparansi keuangan.
"Ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput," ujar Tito.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4860206/original/027539800_1718100840-Infografis_SQ_6_Ormas_Keagamaan_Dapat_Konsesi_Tambang_dari_Jokowi.jpg)