2 WN China Dideportasi Usai Kedapatan Kerja Jadi Kuli Bangunan dan Mandor di Tangerang
18 April 2025, 10:00 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5191185/original/003130900_1744942932-20250417_140732.jpg)
Dua Warga Negara (WN) China berinisial XZ dan ZJ diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang setelah kedapatan bekerja secara ilegal di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang.
Keduanya diduga menjalankan aktivitas sebagai kuli bangunan dan koordinator pembukaan cabang perusahaan tanpa izin kerja resmi. Penangkapan dilakukan pada 10 April 2025, saat XZ, tengah beraktivitas di kawasan ruko perkantoran Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang.
"XZ ini sedang melakukan pekerjaan kuli bangunan. Seperti memotong kayu, untuk furniture, rak-rak display, saat ditanyai identitas, dia tidak bisa berbahasa Indonesia, akhirnya kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo.
Bukan baru sekali, ternyata XZ ini sudah melakukan profesinya sebagai pekerja kasar itu sejak bulan Februari lalu.
Lalu, WN China berikutnya adalah berinisial ZJ, yang ditemukan di kawasan PIK 2 Kabupaten Tangerang, yang tengah sibuk mempersiapkan proyek pembukaan perusahaan asal China.
"ZJ ini juga jadi mandor. Dia dikirim oleh perusahaan pusat asal Tiongkok, ditugaskan untuk membantu persiapan pembukaan operasional di Indonesia," katanya.
Advertisement
Dideportasi
Namun dari hasil penyelidikan lebih lanjut, kedua WN asal Cina tersebut masuk dan bekerja di Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan sebagai wisatawan. Keduanya malah menggunakannya untuk bekerja, mencari keuntungan untuk pribadi.
Pihaknya telah mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.
"Untuk keduanya akan dideportasi dan akan kami cantumkan ke dalam daftar penangkalan," kata Hendro.
Kedua WN asal Tiongkok tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan sanksi Pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500 juta.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3519194/original/083757500_1627039423-Infografis_5_Kriteria_WNA_boleh_masuk_indonesia.jpg)
Advertisement