Berkilah Ingin Investasi, 19 WN Afrika dan Pakistan Ditangkap Imigrasi Tangerang
17 April 2025, 19:38 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5191178/original/036437800_1744942419-20250417_134714.jpg)
Bertameng akan berinvestasi di Indonesia, sebanyak 19 Warga Negara Afrika dan Pakistan, malah hidup pas-pasan dan melarat sesampainya di Indonesia. Belasan WN asing tersebut pun langsung diamankan untuk kemudian ditahan di rumah tahanan atau detensi.
"Ada 8 WN Pakistan yang sedari awal tiba di Indonesia, berkilah akan berinvestasi di Indonesia. Namun, di sini malah tidur di kos-kosan, menyewa 2 kamar kos yang satu kamar diisi oleh 4 orang," ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Kamis (17/4/2025).
Bukan hanya itu, selain bertumpuk-tumpuk dalam satu kamar, mereka pun sering kesulitan untuk makan sehari-hari. Mereka pun berharap belas kasih dari ibu kost tempat mereka tinggal.
"Jadi, ibu kostnya ini suka kasih makan, enggak tega, masak lebih, kasih ke mereka. Buat makan saja sulit," ujarnya.
Bukan hanya 8 WN Pakistan yang ditemukan di wilayah Kabupaten Tangerang, ada 11 warga negara asing lainnya yang bermasalah diamankan Imigrasi Tangerang. Keseluruhannya, berharap bisa tinggal di Indonesia dengan memalsukan Visa Investor.
"WN Liberia 1 orang, WN Gambia 1 orang, WN Guinea Bissau 1 orang, WN Nigeria 8 orang, dan WN Pakistan 8 orang, semuanya ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda," kata Hendro.
Hendro menuturkan, 19 WNA tersebut diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut, adanya kegiatan yang meresahkan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum di wilayah tersebut. Usai dilakukan pemeriksaan, ditemukan belasan WNA tersebut melanggar prosedur keimigrasian dengan modus operandi berbeda-beda.
3 WNA berinisial CEA, EOA, dan AC diduga melanggar Pasal 119 Undang-undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. "Ketiga WNA tersebut sudah tidak memiliki dokumen perjalanan di Indonesia dan telah melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) dengan kurun waktu bervariasi 7 tahun, 3 tahun, dan 5 tahun sehingga sudah ilegal stay," ungkapnya.
Advertisement
Masa Berlaku Telah Habis
Lalu, satu WNA dengan inisial GUO terbukti melanggar ketentuan administratif Pasal 78 ayat (3) Undang -- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa "Orang Asing pemegang izin tinggal yang berada di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan kepadanya (Overstay)".
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelurusan petugas izin tinggal yang bersangkutan telah habis masa berlaku sejak 06 Desember 2024 (124 hari / 4 Bulan 3 hari)," jelasnya.
Selanjutnya, satu WNA dengan inisial IOO, yang sebelumnya diamankan Polres Metro Kota Tangerang Selatan akibat melakukan kegiatan yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat dan berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, yang bersangkutan melanggar ketentuan administratif Pasal 78 ayat (3) Undang -- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa "Orang Asing pemegang izin tinggal yang berada di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan kepadanya (Overstay)".
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelurusan petugas izin tinggal yang bersangkutan telah habis masa berlaku sejak 22 Oktober 2022 (880 hari / 2 Tahun, 4 Bulan, 26 hari)," tuturnya.
Advertisement
Infografis
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4492892/original/061569700_1688626946-Infografis_SQ_34_Juta_Data_Paspor_Indonesia_Diduga_Bocor__Ini_Respons_Kominfo_dan_Imigrasi.jpg)