Pedagang di Pasar Parakanmuncang Sumedang Keluhkan Dugaan Pungli, Polisi Lakukan Penyelidikan
19 April 2025, 14:00 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2320259/original/044282600_1533533429-1533533429757625addc8a0ab201-1524484256-68a924bc8b749cf5e5e988632909e917.jpg)
Para pedagang di Pasar Parakanmuncang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat mengeluhkan dugaan pungutan liar (pungli). Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan pungli yang ditujukan untuk kebersihan dan keamanan ini diklaim merupakan hasil musyawarah.
Terkait itu, Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Uyun Saeful Uyun menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut.
"Ini tentunya kepolisian akan selidiki lebih dalam, kalau ada ranah pidana tentunya polisi akan mengusut terkait siapa yang bertanggung jawab secara hukum," kata Uyun dalam keterangannya pada Kamis, 17 April 2025.
Pungli di Pasar Parakanmuncang diduga dilakukan oleh dua pihak, yakni Ikatan Warga Pasar (Ikwapa) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Parakanmuncang.
Ikwapa diduga melakukan pungutan liar kepada para pedagang dengan menggunakan karcis bertuliskan hasil musyawarah. Menurut klaim para pedagang, mereka merasa tidak pernah diajak bermusyawarah.
"Warga pasar merasa bahwa kebersihan dan keamanan merupakan tugas yang diemban oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui UPTD Pasar Parakanmuncang," kata salah satu pedagang di Pasar Parakanmuncang.
Sementara itu, UPTD Pasar Parakanmuncang juga diduga melakukan pungli dengan modus mark up (menaikkan) jumlah iuran.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan untuk menegaskan apakah tindakan-tindakan tersebut termasuk ke dalam ranah pidana atau pelanggaran aturan daerah (Perda) saja.
"Kalau ini belum masuk ranah pidana, tentunya, karena ini retribusi yang di atas wilayah Sumedang, pihak Polres Sumedang akan berkoordinasi dengan pihak inspektorat atas kondisi ini," tutur Uyun.
Jika terbukti adanya pelanggaran hukum, Uyun memastikan pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas untuk memproses para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penulis: Arby Salim
Advertisement