Wakil Wali Kota Depok Akan Tindak Tegas Perumahan Tak Berizin Usai Diterjang Banjir

14 April 2025, 19:20 WIB
Wakil Wali Kota Depok Akan Tindak Tegas Perumahan Tak Berizin Usai Diterjang Banjir

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah bersama Satpol PP Kota Depok mendatangi sejumlah perumahan diduga bermasalah. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mendapati perumahan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta menyalahi aturan.

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah mengatakan, pihaknya telah mendatangi sejumlah perumahan terdampak banjir, sesuai instruksi dari Wali Kota Depok Supian Suri. Hasilnya, Pemkot Depok menemukan sejumlah dugaan pelanggaran.

"Ternyata ada sungai alami merupakan anak sungai dari Kali Krukut, ditutup dengan cor beton oleh pengembang Perumahan Azzura," ujar Chandra kepada Liputan6.com, Senin (14/4/2025).

Selain itu, tidak jauh dari Perumahan Azzura, Pemerintah Kota Depok menemukan pelanggaran lainnya yang akan dibangun perumahan. Pemkot mendapati sebuah lahan yang sedang diratakan untuk dijadikan 200 unit perumahan.

"Ternyata setelah kami cek tidak ada perizinannya, belum ada perizinannya. Kami lihat di sana ada alat berat yang bergerak jaraknya cuma 5 meter atau 10 meter dekat banget dengan sutet," kata Chandra.

Chandra menegaskan, pembangunan perumahan di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) dinilai membahayakan. Apabila pada saat pembangunan memberikan dampak terhadap Sutet, dapat merugikan ratusan ribu rumah akibat pemadaman listrik.

"Bayangkan kalau sutetnya kena senggol alat berat, itu bisa ratusan ribu rumah yang padam pelayanan listriknya," ucap Wakil Wali Kota Depok.

Kirim Peringatan dan Hentikan Pembangunan

Kirim Peringatan dan Hentikan Pembangunan

Chandra telah meminta sejumlah dinas terkait untuk memberikan surat peringatan terhadap pengembang perumahan. Selain itu, Chandra meminta Satpol PP Kota Depok bertindak menghentikan pembangunan perumahan.

"Satpol PP juga untuk bertindak menghentikan pembangunan perumahan yang lagi berjalan, untuk pengembang yang menutup sungai akan dipanggil oleh perizinan, akan dipanggil minggu ini," terang Chandra.

Chandra mengungkapkan, Pemerintah Kota Depok akan memanggil tiga pengembang perumahan yang terdampak banjir. Pihak pengembang akan dimintai keterangan dan perizinan pembangunan perumahan.

"Tiga pengembang yaitu Depok Mas, Azura, sama yang Pangeran yang baru," ungkap Chandra.

Akan Tutup Rencana Pembangunan 200 Unit Rumah

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, pihaknya telah melihat langsung lokasi perumahan yang tidak berizin. Satpol PP Kota Depok akan segera melakukan penutupan terhadap rencana pembangunan perumahan sebanyak 200 unit itu.

"Sesuai instruksi pimpinan, kami akan tindaklanjuti dengan penutupan, dan kami panggil pihak pengembangnya," kata Dede.

Dia menuturkan, Satpol PP akan melakukan penegakan Perda Kota Depok terkait IMB. Pada pelaksanaan di lapangan terkait penyegelan, Satpol PP Kota Depok akan melakukan tindakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Nanti surat rekomendasi dari DPMPTSP yang menjadi dasar kami untuk melakukan penutupan," pungkas Dede.

Sumber : Liputan6.com