Menlu AS Bakal Tolak Pemohon Visa Pelajar yang Kritik Israel dan Dukung Palestina di Media Sosial

03 April 2025, 21:04 WIB
Menlu AS Bakal Tolak Pemohon Visa Pelajar yang Kritik Israel dan Dukung Palestina di Media Sosial

Pemerintahan Presiden Donald Trump semakin memperkuat dukungan Amerika Serikat (AS) terhadap Israel yang melakukan genosida di Gaza, Palestina. Bukti terbarunya, Menteri Luar Negeri atau Menlu AS Marco Rubio telah memerintahkan para diplomat AS untuk memeriksa aktivitas media sosial (medsos) pemohon visa tertentu.

Menurut laporan New York Times, Selasa, 1 April 2025, perintah yang dikeluarkan pada 25 Maret 2025 itu dimaksudkan untuk mencegah masuk para mengkritik AS dan Israel. Petugas konsuler AS diperintahkan untuk merujuk pemohon visa pelajar dan pengunjung pertukaran ke "unit pencegahan penipuan" untuk menjalani pemeriksaan media sosial menurut laporan NYT itu, yang mengutip dua pejabat AS yang berbicara secara anonim.

Perintah itu mengikuti berbagai tindakan eksekutif Presiden Donald Trump untuk mendeportasi warga negara asing yang dianggap memiliki "sikap bermusuhan" dengan AS, termasuk sikap anti-Yahudi. Sejumlah mahasiswa asing telah dideportasi karena keterlibatannya dalam aksi protes pro-Palestina di kampus-kampus.

Menurut New York Times, perintah tersebut ditujukan untuk menolak pemohon visa yang pro-Palestina.Perintah itu menetapkan bahwa permohonan bisa dapat ditolak jika aktivitas daring pemohon mencerminkan "sikap bermusuhan terhadap warga negara AS atau budaya AS (termasuk pemerintah, lembaga, atau prinsip dasar)."

Menlu Marco Rubio telah berusaha menegakkan kebijakan itu secara agresif dengan mencabut lebih dari 300 visa, yang kebanyakan milik mahasiswa. "Kami memberi Anda visa untuk datang dan belajar serta memperoleh gelar, bukan untuk menjadi aktivis sosial yang merusak kampus universitas kami," ucapnya pada pekan lalu.

"Jika Anda berbohong kepada kami dan memperoleh visa lalu memasuki Amerika Serikat, dan dengan visa tersebut berpartisipasi dalam aktivitas semacam itu, kami akan mencabut visa Anda," tambahnya.

Tekanan Terhadap Mahasiswa Pendukung Palestina

Tekanan Terhadap Mahasiswa Pendukung Palestina

Perintah tersebut telah dipakai untuk menahan dan mendeportasi sejumlah warga asing. Seorang mahasiswa doktoral asal Turki di Universitas Tufts dan penerima beasiswa Fulbright, Rumeysa Ozturk (30 tahun) ditangkap oleh petugas Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) pekan lalu di dekat rumahnya di Somerville, Massachusetts, ketika hendak berbuka puasa.

Sebuah video viral mengabadikan momen penahanannya, yang memperlihatkan orang-orang bertopeng memborgol tangannya dan merampas ponselnya secara paksa di siang hari. Pihak berwenang berdalih bahwa Ozturk terlibat dalam kegiatan yang mendukung kelompok perlawanan Palestina, Hamas. Tuduhan itu dibantah keras oleh keluarga dan pendukungnya.

Pengacara dan keluarganya yakin bahwa dia menjadi target karena tulisannya di The Tufts Daily, yang mendesak pihak universitas untuk mengakui apa yang dia gambarkan sebagai genosida Palestina dan menarik diri dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Israel. Usai artikel itu dimuat, namanya muncul di Canary Mission, situs web pro-Israel yang memuat daftar hitam mahasiswa dan aktivis pro-Palestina. Menanggapi laporan itu, seorang juru bicara Departemen Luar Negeri AS menolak berkomentar

Kewajiban Memberi Informasi Media Sosial

Kewajiban Memberi Informasi Media Sosial

"Pada 2019, Departemen Luar Negeri mulai mewajibkan pemohon visa untuk memberikan informasi media sosial pada formulir permohonan visa imigran dan non-imigran," terang sang juru bicara.

Bukan hanya soal Israel dan Palestina, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat juga menyatakan niatnya untuk memberlakukan pembatasan visa terhadap pejabat Tiongkok yang terlibat dalam penindasan terhadap kelompok minoritas agama dan etnis di China. Tindakan ini menanggapi pengabaian Republik Rakyat Tiongkok terhadap kewajiban hak asasi manusianya.

Latar belakang keputusan ini adalah serangkaian laporan yang menyoroti penganiayaan dan penindasan tanpa henti yang dilakukan Beijing terhadap para penganut agama. Laporan Departemen Luar Negeri tahun 2023 tentang kebebasan beragama internasional menggambarkan gambaran suram tentang kendali keras Partai Komunis Tiongkok atas kelompok-kelompok agama, yang mengakibatkan serangkaian pelanggaran hak asasi manusia, termasuk pelecehan, penyiksaan, penangkapan, penahanan, dan bahkan kematian.

Tindakan tegas oleh pemerintah AS ini menegaskan kembali komitmennya yang teguh terhadap perlindungan global terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama, dikutip dari laman Daily Mirror, Kamis, 1 Agustus 2024, melansir kanal Global Liputan6.com.

Pembatasan Visa pada Pejabat China

Pembatasan Visa pada Pejabat China

Juru bicara Departemen Luar Negeri Matthew Miller menekankan bahwa RRT belum memenuhi kewajibannya untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia. "Kami mengambil langkah hari ini untuk memberlakukan pembatasan visa pada pejabat China karena keterlibatan mereka dalam penindasan komunitas agama dan etnis yang terpinggirkan," kata Miller dalam pernyataan pers pada 12 Juli 2024.

Namun, ia tidak mengungkapkan identitas pejabat yang akan terpengaruh oleh pembatasan visa ini atau jumlah individu yang terlibat. Pengumuman ini menyusul berbagai laporan yang menyoroti penindasan dan pelecehan berkelanjutan Beijing terhadap para pengikut agama.

Pengumuman ini juga muncul pada saat ada peningkatan tuntutan di Kongres dan platform lain untuk tindakan guna melindungi hak-hak kelompok di Tiongkok .Laporan Departemen Luar Negeri 2023 tentang kebebasan beragama internasional mengungkap penindasan berkelanjutan dari pihak Partai Komunis Tiongkok terhadap kelompok-kelompok agama, dengan mengutip bukti dari LSM dan media.

Kontrol ketat PKT atas kebebasan beragama, khususnya terhadap kelompok-kelompok yang dianggap sebagai ancaman, disorot. Para pengikut kelompok-kelompok agama ini mengalami kesulitan yang berat, termasuk pelecehan, penyiksaan, penangkapan, penahanan, kekerasan fisik, dan bahkan kematian.

<p>Infografis Ambisi Israel Bangun Zona Demiliterisasi di Gaza dan Tudingan Genosida. (Liputan6.com/Abdillah)</p>
Sumber : Liputan6.com