Buntut Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bakal Panggil Kepala Daerah

02 April 2025, 19:45 WIB
Buntut Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bakal Panggil Kepala Daerah

Pernyataan Wali Kota Depok Supian Suri yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk melakukan perjalanan mudik lebaran 2025 berbuntut panjang.

Gubernur Jawa Barat (Gubernur Jabar) Dedi Mulyadi sampai turun tangan memanggil kepala daerah se-Jawa Barat untuk membahas penggunaan mobil dinas agar kejadian serupa tidak terulang.

Dedi Mulyadi mengatakan, pertemuan dengan kepala daerah se-Jawa Barat dijadwalkan pada 8 April 2025 mendatang.

"Tanggal 8 akan kita undang para bupati wali kota, termasuk wakil walikota Depok. Termasuk nanti ada hal-hal yang akan menjadi titik tekan kita agar peristiwa serupa tidak terulang lagi," ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (2/4/2025).

Lebih lanjut, Dedi mengaku telah menegur Supian begitu mendengar pernyataan Supian Suri soal mobil dinas. Namun, dia masih menganggap ini sebagai bagian dari proses pembelajaran sebagai kepala daerah.

"Iya teguran dulu, kan jadi wali kota baru, jadi masih latihan," tandas Dedi Mulyadi.

Sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik lebaran 2025.

Supian menjelaskan, pemberian penggunaan mobil dinas kepada ASN untuk perjalanan mudik lebaran telah dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Menurut dia, tak semua yang memiliki kendaraan pribadi.

"Enggak semua mereka punya kendaraan, sehingga diharapkan bisa membantu sebagai apresiasi atas pengabdian mereka selama ini sehingga kami izinkan," ucap dia.

Supian beralasan, pemberian izin penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik, dapat mempercepat ASN kembali ke Depok. Hal itu untuk mencegah adanya ASN yang terlambat bertugas kembali ke Depok dengan alasan terkendala transportasi.

"Diharapkan akan bisa memudahkan mereka kembali ke Depok, sehingga tidak terhambat masalah transportasi," terang dia.

ASN Dapat Bertanggungjawab

ASN Dapat Bertanggungjawab

Menurut Supian, meskipun telah diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, ASN dapat bertanggungjawab akan kendaraan tersebut.

Pertanggungjawaban penggunaan kendaraan dinas akan tetap melekat kepada ASN yang mendapatkan fasilitas tersebut.

"Prinsipnya mau bawa pulang kampung atau tetap enggak dibawa kemana-mana, ya pertanggungjawaban terhadap mobil dinas melekat, terhadap yang diamanahkan," terang Supian.

Supian mengungkapkan, ASN yang mendapatkan penggunaan kendaraan dinas bertanggung jawab atas kendaraan tersebut. Apabila terjadi kehilangan kendaraan dinas, maka ASN bertanggung jawab akan kendaraan dinas.

"Artinya, kalau terjadi hal yang tidak diinginkan seperti hilang, itu menjadi tanggung jawab mereka, sehingga harus mengembalikan negara, kalau memang itu terjadi," ungkap Supian.

Saat disinggung soal sebelumnya Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya sempat melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, Supian menilai ada sudut pandang yang berbeda.

Supian tetap bersikukuh penggunaan kendaraan dinas diperbolehkan untuk perjalanan mudik dengan sejumlah catatan.

"Ya sekali lagi buat kami sudut pandangnya itu tadi, mereka harus cepat kembali, ditinggal pun bukan hal yang akan menjadi pekerjaan rumah lagi kalau enggak di bawa. Bisa saja terjadi hal yang tidak diinginkan juga, kami mengapresiasi hasil kerja mereka selama ini, kita izinkan tapi tetap menjaga aset negara, mereka harus bisa bertanggung jawab," pungkas Supian.

KPK Tegur Wali Kota Depok yang Restui ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

KPK Tegur Wali Kota Depok yang Restui ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik lebaran 2025 ini.

Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan Wali Kota Depok tersebut yang seharusnya kendaraan dinas tidak bisa diperuntukkan untuk keperluan pribadi melainkan hanya kegiatan kedinasan saja.

"KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada momen saat ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik hari raya idul fitri," ujar Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu 30 Maret 2025.

Dia menjelaskan, kendaraan dinas merupakan bagian dari aset negara dan harus dikelola secara tertib, baik pencataan, perawatan, serta pemanfaatannya. Hal tersebut guna menghindari adanya potensi kerugian negara atau daerah.

Sementara, kepala daerah yang merupakan satuan pengawasan inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif.

"Kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi," imbuh Budi.

Wali Kota Depok Restui ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Wali Kota Depok Restui ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Wali Kota Depok Restui ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik LebaranWali Kota Depok, Supian Suri mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik lebaran 2025 ini.

"Kami mengizinkan kepada pimpinan atau teman-teman yang memang dipercaya pegang kendaraan dinas," kata dia di Depok, Kamis (27/3/2025) malam.

Supian menjelaskan, pemberian penggunaan mobil dinas kepada ASN untuk perjalanan mudik lebaran telah dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Menurut dia, tak semua yang memiliki kendaraan pribadi.

"Enggak semua mereka punya kendaraan, sehingga diharapkan bisa membantu sebagai apresiasi atas pengabdian mereka selama ini sehingga kami izinkan," ungkap dia.

Supian beralasan, pemberian izin penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik, dapat mempercepat ASN kembali ke Depok. Hal itu untuk mencegah adanya ASN yang terlambat bertugas kembali ke Depok dengan alasan terkendala transportasi.

"Diharapkan akan bisa memudahkan mereka kembali ke Depok, sehingga tidak terhambat masalah transportasi," ungkap dia.

Meskipun telah diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, ASN dapat bertanggung jawab akan kendaraan tersebut.

Pertanggungjawaban penggunaan kendaraan dinas akan tetap melekat kepada ASN yang mendapatkan fasilitas tersebut.

"Prinsipnya mau bawa pulang kampung atau tetap enggak dibawa kemana-mana, ya pertanggungjawaban terhadap mobil dinas melekat, terhadap yang diamanahkan," terang Supian.

<p>Infografis Warning BMKG Tsunami Ancam Indonesia Saat Arus Mudik Lebaran. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)</p>
Sumber : Liputan6.com