Tak Suka Rekan Kerja, Wanita Polandia Nekat Meracuni Minuman Temannya

02 April 2025, 19:40 WIB
Tak Suka Rekan Kerja, Wanita Polandia Nekat Meracuni Minuman Temannya

Seorang wanita Polandia berusia 56 tahun ditangkap setelah kedapatan secara sistematis menambahkan zat beracun ke dalam minuman rekan kerjanya.

Korban, wanita berusia 51 tahun, awalnya mengira sakit perut yang dialaminya disebabkan oleh stres dan beban kerja, tetapi pemeriksaan medis mengungkap adanya tanda-tanda kerusakan internal akibat zat beracun.

Mengutip Oddity Central, Rabu (2/4/2025), korban, yang bekerja di sebuah gedung perkantoran di Warsawa, mulai menyadari bahwa teh paginya memiliki rasa aneh. Setelah berkonsultasi dengan dokter dan mendengar pertanyaan apakah ia mengonsumsi zat berbahaya, ia teringat rasa ganjil di minumannya. Kecurigaannya semakin kuat setelah mengingat beberapa konflik dengan teman kantor sebelumnya.

Ketika melaporkan hal ini ke polisi, korban diberitahu bahwa tanpa bukti yang kuat, sulit untuk mengambil tindakan hukum.

Tidak menyerah, ia kemudian memasang kamera tersembunyi di ruangannya di Jalan Myliwiecka.

Tak butuh waktu lama bagi kamera tersembunyi untuk menangkap bukti mengejutkan. Rekaman menunjukkan seorang rekan kerja berusia 56 tahun secara diam-diam menyemprotkan cairan pembersih dan zat korosif ke dalam teh dan botol soda korban.

Alih-alih langsung menghadapi pelaku, korban merekam kejadian tersebut selama beberapa hari untuk memperkuat bukti. Setelah memiliki cukup rekaman, ia menyerahkannya ke polisi. Beberapa jam kemudian, pelaku utama ditangkap bersama seorang wanita lain berusia 68 tahun yang diketahui berbicara dengan pelaku melalui telepon saat aksi beracun itu terjadi.

Terancam Hukuman Berat

Terancam Hukuman Berat

Hingga kini, polisi Warsawa masih menyelidiki motif di balik perbuatan keji ini. Namun, laporan media Polandia menyebutkan bahwa pelaku dan rekannya tidak menyukai korban yang memiliki jabatan sedikit lebih tinggi di perusahaan tempat mereka bekerja.

"Sederhananya, mereka tidak menyukai satu sama lain," ujar seorang sumber anonim kepada media Onet Warsaw.

Wanita yang tertangkap kamera meracuni rekannya kini menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Sementara itu, wanita berusia 68 tahun yang mengetahui aksi kejahatan ini tetapi tidak melaporkannya bisa dipenjara selama 3 tahun.

<p>Infografis Keracunan Obat Biang Kerok Kasus Gagal Ginjal Akut Anak (Liputan6.com/Triyasni)</p>
Sumber : Liputan6.com