Tarif Listrik April 2025 Tak Naik, Cek Rinciannya!

02 April 2025, 13:00 WIB
Tarif Listrik April 2025 Tak Naik, Cek Rinciannya!

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik non-subsidi pada April 2025. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha di tengah kondisi ekonomi saat ini. Tarif yang berlaku tetap sama seperti periode triwulan I tahun 2025, berlaku hingga Juni 2025. Rincian tarif tersebut didapatkan dari beberapa sumber, sehingga mungkin terdapat sedikit perbedaan angka di beberapa sumber.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (2/4/2025).

Siapa yang mendapatkan kebijakan ini?

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan listrik non-subsidi di Indonesia.

Di mana kebijakan ini berlaku?

Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia.

Kapan kebijakan ini berlaku?

Kebijakan ini berlaku mulai April hingga Juni 2025.

Mengapa kebijakan ini diterapkan?

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha.

Bagaimana kebijakan ini diterapkan?

Kebijakan ini diterapkan dengan mempertahankan tarif listrik non-subsidi pada level yang sama dengan triwulan sebelumnya.

Pelanggan Bersubsidi

Pelanggan Bersubsidi

Selain itu, untuk tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Adapun, tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Tarif Listrik Non-Subsidi April-Juni 2025

Berikut rincian tarif listrik per kWh untuk beberapa golongan pelanggan non-subsidi:

  • Rumah Tangga (R-1/TR):
    • 900 VA: Rp 1.352
    • 1.300 VA: Rp 1.444,70
    • 2.200 VA: Rp 1.444,70
  • Rumah Tangga (R-2/TR):
    • 3.500 - 5.500 VA: Rp 1.699,53
  • Rumah Tangga (R-3/TR, TM):
    • 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
  • Bisnis (B-2/TR):
    • 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.444,70
  • Bisnis (B-3/TM, TT):
    • Di atas 200 kVA: Tarif bervariasi tergantung daya dan jenis tegangan.
  • Industri (I-3/TM):
    • Di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 (Sumber lain menyebutkan Rp 1.035,78/kWh)
  • Industri (I-4/TT):
    • 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74

Catatan: Tarif di atas dapat berubah setiap tiga bulan, tergantung pada faktor ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Sumber : Liputan6.com