Hukum Berjabat Tangan dengan Bukan Mahram saat Momen Idul Fitri 2025, Simak Kata Habib Novel
01 April 2025, 14:20 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3991565/original/011188400_1649656778-roman-kraft-0EVKn3-5JSU-unsplash.jpg)
Hari Raya Idul Fitri 1446 H bertepatan dengan tanggal 31 Maret 2025. Salah satu tradisi Idulfitri ialah berjabat tangan antar sesama muslim sebagai simbol saling memaafkan satu sama lain.
Dalam berjabat tangan tentunya ada batasan. Lalu bagaimanakah ketentuan Islam dalam berjabat tangan? Ulama kharismatik Habib Novel Alaydrus menjelaskannya dengan gamblang.
"Sesungguhnya aturan yang telah diterapkan atau diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW cukup jelas. Seseorang tidak boleh menyentuh wanita atau pria yang tidak halal untuknya atau bukan mahramnya," kata Habib Novel dikutip dari YouTube Nderes Online, Senin (31/3/2025).
Jika yang disentuh itu bukan mahramnya, lawan jenis yang tidak halal, maka haram hukumnya bersentuhan. Oleh karenanya, muslim harus berhati-hati dalam berjabat tangan di momen lebaran ini.
"Kalau itu bukan keponakannya, dia bukan pamannya, dia bukan bibinya, dia bukan suaminya atau dia bukan istrinya, dia bukan cucunya, (dia bukan anaknya) maka hukumnya adalah haram meskipun itu sepupunya, haram untuk disentuh kulitnya, dia bukan mahram, meskipun itu adalah saudara iparnya," jelas Habib Novel.
Advertisement
Cara Menolak Jabat Tangan ke Orang yang Bukan Mahram
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5106322/original/099062300_1737604944-Screenshot_2025-01-23_10.56.58.jpg)
Meskipun berjabat tangan kepada orang yang bukan mahramnya diharamkan, akan tetapi, Habib Novel menekankan agar muslim ketika menolak ajakan berjabat tangan tetap dengan akhlak yang mulia.
"Tapi kita juga harus berakhlak. Ketika kita diajak berjabat tangan oleh saudara ipar kita, oleh sepupu kita oleh atasan kita oleh karyawan kita, maka kita jangan menolaknya dengan vulgar, tolak dengan santun," tutur Habib Novel.
Upaya penolakan berjabat tangan yang dijelaskan Habib Novel itu misalnya dengan mengatakan 'mohon maaf, saya lagi pegang wudhu'.
"Ini cara menghindar yang mudah, sampai akhirnya orang paham bahwasanya kita tidak mau berjabat tangan dengan lawan jenis yang tidak dihalalkan untuk berjabat tangan dengan kita," terang Habib Novel.
Advertisement
Dalil Haram Berjabat Tangan dengan Orang Bukan Mahram
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4204396/original/032153200_1666776597-30-ucapan-selamat-kenaikan-pangkat-ke-rekan-orang-terdekat-beri-apresiasi-mendalam.jpg)
Diakhir kajiannya, Habib Novel Alaydrus menjelaskan sumber hukum haramnya bersentuhan dengan lawan jenis yang tidak halal.
"Sumber hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh imam Thabrani. Bahwasanya Rasulullah SAW menyatakan kalau kepala salah seorang diantara kalian itu ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi, itu lebih baik daripada dia menyentuh seorang wanita yang tidak halal untuknya. Semoga ini manfaat dan barokah, ajarkan kepada yang lain dan sampaikan," pungkas Habib Novel Alaydrus.
Wallahu a'lam.