KPK Kecam Wali Kota Depok yang Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik: Berpotensi Langgar Aturan

31 March 2025, 20:02 WIB
KPK Kecam Wali Kota Depok yang Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik: Berpotensi Langgar Aturan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan kecaman keras terhadap kebijakan Wali Kota Depok, Supian Suri, yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.

"KPK mendapati informasi masih adanya kepala daerah yang justru memberikan izin terkait penggunaan kendaraan dinas kepada ASN di lingkungan kerjanya untuk kegiatan mudik di hari raya Idul Fitri ini," ungkap Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (31/3/2025).

Budi menegaskan bahwa kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.

"Kepala Daerah dan satuan pengawas atau Inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif," tegasnya.

Ia menambahkan, mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi.

"KPK juga mengingatkan bahwa pengelolaan aset daerah, termasuk mobil dinas, harus dilakukan secara tertib dan transparan. Kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk aset negara/daerah harus dikelola secara tertib, baik pencataan, perawatan, serta pemanfaatannya. Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu," ungkap Budi.

Alasan Wali Kota Depok Perbolehkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri, beralasan bahwa faktor keamanan menjadi pertimbangan utama di balik kebijakannya. Artinya kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, hilang, ya itu menjadi tanggung jawab mereka, sehingga harus mengembalikan kerugian negara kalau memang itu terjadi," kata Supian, Minggu (30/3).

Supian juga ingin memberikan apresiasi kepada ASN yang telah mengabdi dengan memberikan kemudahan akses transportasi untuk mudik.

"Yang kedua juga diharapkan akan bisa memudahkan mereka kembali ke Depok, sehingga tidak terhambat masalah transportasi. Ya yang ketiga kami tetap meminta bertanggung jawab terhadap kendaraan dinasnya," akunya.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

<p>Infografis Warning BMKG Tsunami Ancam Indonesia Saat Arus Mudik Lebaran. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)</p>
Sumber : Liputan6.com