Selly DPR Singgung soal Kekerasan Anak Sepanjang 2025 Ini, Soroti Peran Polisi dalam Menegakkan Hukum
28 March 2025, 18:54 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5177358/original/065662400_1743163672-f9723f3a-85f9-4a16-80c6-2280edec510f.jpg)
Anggota Komisi XIII DPR Selly Andriany Gantina menyoroti sejumlah kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2025 ini, di mana pelakunya justru dari aparat kepolisian.
Dia mencontohkan, bagaimana yang terjadi oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja, kemudian Kasus dugaan pembunuhan bayi oleh Brigadir Ade Kurniawan di Semarang, di mana hal ini seperti fenomena gunung es.
"Fenomena ini ibarat gunung es, hanya terlihat pada atasnya, tapi saya yakin masih banyak di bawah yang belum terbuka satu per satu," kata Selly dalam keterangannya, Jumat (28/3/2025).
Politikus PDIP menuturkan, seharusnya para anggota Polri tersebut bisa menghindari perbuatan tercela tersebut, di mana sebagai sosol yang mengayomi masyarakat.
Karenanya, Selly menyarankan menjaga mentalitas harus dimiliki setiap anggota, agar bisa tetap menjaga marwah institusi Polri. Selain itu, penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman seberat-berat demi efek jera harus dilakukan bagi siapapun yang melanggar khususnya kekerasan terhadap anak.
"Dengan profesinya sebagai penegak hukum. Saya rasa hukuman seumur hidup saja belum cukup. Sederhananya, bagaimana bisa penegak hukum malah menjadi pelanggar, bahkan pelaku," ungkap Selly.
Karena itu, lanjut dia, untuk mencegah kekerasan anak ini terjadi lagi, supremasi hukum harus tercipta di institusi para penegak hukumnya.
"Jadi saya pikir kita jangan pernah mimpi menciptakan generasi emas. Kalo supermasi hukum aja masih belum tercipta di institusi penegak hukumnya," pungkasnya.
Advertisement
Komnas HAM Ungkap Temuan Penting
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5162171/original/028788500_1741861046-d2d7370d-43fb-4f52-841d-8578610dadaa.jpg)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengungkapkan beberapa temuan penting dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (27/3), mengatakan bahwa AKBP Fajar pertama kali berkencan dengan tersangka F melalui perantara seseorang berinisial VK.
"VK diduga telah beberapa kali menyediakan jasa layanan kencan terhadap Saudara Fajar di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)," katanya seperti dilansir Antara.
Di awal bulan Juni 2024, Fajar meminta F agar dibawakan seorang anak perempuan yang berusia balita dengan alasan menyukai dan menyayangi anak kecil sehingga ingin merasakan bermain serta mengasuh anak perempuan.
"Karena yang bersangkutan tidak memiliki anak perempuan," imbuh Uli.
Permintaan tersebut pun disanggupi oleh F dan keduanya membuat janji bertemu di sebuah hotel di Kupang, NTT.
Advertisement
Kronologi Kasus Mantan Kapolres Ngada
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4761677/original/034381300_1709563147-929fe5a0-fd15-4e2f-9228-03a8aeeaa314.jpg)
Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi melanjutkan bahwa pada tanggal 11 Juni 2024 Fajar memesan dua kamar di hotel tersebut masing-masing untuk Fajar dan F. Adapun kamar Fajar merupakan tipe kamar terbaik dengan harga sewa Rp1,5 juta per malam.
Pada hari yang sama, F mengajak korban anak, yang pada saat itu berusia 5 tahun, untuk makan dan bermain di sebuah pusat perbelanjaan di Kupang, NTT.
Sepulangnya dari pusat perbelanjaan, F membawa korban ke kamar hotel yang telah dipesan oleh Fajar.
Pada momen itu, F meminta Fajar untuk tidak melakukan tindakan yang berlebihan kepada korban lantaran masih terlalu kecil.
F lantas meninggalkan korban hanya berdua dengan Fajar karena harus mengambil kunci kamar hotelnya serta mengambil pesanan makanan.
Pramono mengatakan bahwa perbuatan tindak pidana kekerasan seksual diduga kuat terjadi ketika F meninggalkan kamar.
"Peristiwa tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap korban diduga kuat terjadi saat Saudari F pergi keluar kamar dan meninggalkan korban anak berusia 6 tahun hanya berdua dengan Saudara Fajar di dalam kamar hotel," katanya.