Hasto Kristiyanto Batal Pindah Rutan, Ini Alasannya

27 March 2025, 16:00 WIB
Hasto Kristiyanto Batal Pindah Rutan, Ini Alasannya

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, saat ini tengah menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan suap Harun Masiku.

Di tengah proses hukum yang dijalaninya, Hasto Kristiyanto membatalkan permohonan untuk pindah dari Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih ke Rutan Salemba.

Keputusan ini diumumkan oleh Politikus PDIP, Guntur Romli, Rabu (27/3/2025) disela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Guntur membacakan secarik kertas berisi tulisan tangan Hasto yang menyatakan pencabutan permohonan pindah tersebut.

"Mas Hasto sudah menyatu dengan teman-teman warga Merah Putih. Beliau juga membangun tradisi seperti olahraga pagi, menyanyikan lagu-lagu wajib, serta berdiskusi tentang tokoh bangsa dan isu politik di dalam tahanan," kata dia.

Dengan demikian, permohonan pindah yang sebelumnya diajukan resmi dicabut.

Sementara, Guntur juga mengungkapkan, bahwa eksepsi Hasto yang ditulis tangannya pekan lalu mendapat apresiasi luas. Dokumen tersebut dinilai tidak hanya membahas aspek hukum, tetapi juga mengupas tuntas persoalan politik di balik kasus ini.

"Banyak yang memberikan apresiasi terhadap eksepsi yang ditulis Pak Sekjen. Tulisan ini memberikan insight mendalam tentang kejanggalan hukum, konteks politik, dan ketidakadilan dalam kasus ini," ujar Guntur.

Hasto juga menyatakan bahwa sejumlah pakar hukum ternama telah bersedia menjadi saksi ahli untuk membelanya di persidangan.

Padahal, setiap orang yang berusaha membela Hasto terus mengalami tekanan dan upaya kriminalisasi dalam proses pembelaan. Salah satu buktinya adalah pemanggilan dadakan oleh KPK terhadap Febri Diansyah, salah seorang anggota Kuasa Hukum Hasto.

"Kami yakin ini bukan persoalan hukum murni, melainkan permainan politik. Terlihat dari bagaimana para pembela Hasto diintimidasi," tegas Guntur.

Banyak Dukungan

Banyak Dukungan

Pernyataan ini semakin menguatkan tudingan bahwa kasus Hasto adalah bentuk pembungkaman terhadap oposisi.

Sejak pagi, PN Tipikor Jakarta dipadati ribuan kader PDIP yang menggelar aksi solidaritas. Spanduk bertuliskan "Dibungkam Rezim Mulyono; Hasto Tahanan Politik" terpampang di sekitar pengadilan, sementara lagu perjuangan PDIP, "Kader Militan", terus dikumandangkan.

Di dalam ruang sidang, puluhan anak muda mengenakan kaus hitam bertuliskan "Tolak Pembungkaman Politik dengan Dalih Korupsi".

Hasto dan pendukungnya menilai proses hukum yang dijalaninya sarat dengan ketidakadilan. Eksepsi yang diajukannya mengungkap berbagai pelanggaran prosedur dan intervensi politik dalam penyidikan.

"Perjuangan Mas Hasto adalah perjuangan nilai-nilai. Kami tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan ini," tandas Guntur di hadapan massa pendukung.

Tak Ada Unsur Politik

Tak Ada Unsur Politik

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait buronan Harun Masiku, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menegaskan tidak ada unsur politik dalam proses penegakan hukum terhadap Sekjen PDIP itu.

"Dalam eksepsi terdakwa halaman 2 sampai 5 dan eksepsi penasihat hukum terdakwa halaman 13 sampai 40, penasihat hukum dan terdakwa berdalih bahwa dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh terdakwa karena adanya motif politik dan unsur balas dendam sehingga untuk membungkamnya digunakan instrumen hukum," tutur jaksa membacakan jawaban eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

Terkait dengan keberatan tersebut, jaksa menyatakan, materi yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa adalah tidak benar dan tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi.

"Melihat pendapat dari terdakwa tersebut penuntut umum ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum, dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP," jelas dia.

Oleh karena itu, dalih penasihat hukum dan Terdakwa tersebut di atas merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak," sambung jaksa.

Sumber : Liputan6.com