Gas! Wali Kota Malang Bakal Sanksi ASN Mudik Gunakan Kendaraan Dinas
26 March 2025, 20:30 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4648337/original/002217500_1699957807-WhatsApp_Image_2023-11-14_at_16.37.55.jpeg)
Pada momen Hari Raya Idul Fitri 2025 kali ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur bakal menindak tegas aparatur sipil negara atau ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.
Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengatakan surat edaran larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diterbitkan dan wajib dipatuhi seluruh ASN.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa setiap ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Surat edarannya akan disosialisasikan," kata Ali di Kota Malang, Selasa, 25 Maret 2025.
Semua kendaraan dinas di yang biasa digunakan untuk kepentingan operasional para ASN di lingkungan Pemkot Malang akan diparkirkan di kawasan Mini Block Office Pemkot Malang.
"Semua kendaraan dinas itu diparkirkan di belakang (Mini Block Office)," ujarnya.
Dia menyatakan penempatan kendaraan dinas di Mini Block Office akan dilakukan pada Kamis (27/3) atau saat hari terakhir para ASN masuk kerja sebelum libur menjelang libur Idul Fitri.
"Kami itu kan masuk bekerja sampai tanggal 27 Maret, jadi di hari itu semua mobil dinas diparkir," kata dia.
Ali memastikan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran terkait operasional kendaraan dinas, maka pihaknya akan melakukan pengawasan dan pendataan.
Menurut dia, kendaraan dinas memiliki fungsi untuk mobilitas pekerjaan, dan bukan sebagai alat untuk kepentingan pribadi ASN di lingkungan Pemkot Malang. Dirinya meminta agar ASN di lingkungan Pemkot Malang agar menaati aturan tersebut.
Advertisement
Sanksi Menanti
Jika nantinya ditemukan pelanggaran, maka Pemkot Malang tidak akan segan memberikan sanksi kepada ASN yang bersangkutan.
"Kalau ketahuan nanti sanksi di SE sudah ada, teguran dulu," ucapnya.
Sedangkan, imbuh dia, beberapa kendaraan milik Pemkot Malang yang sifatnya untuk pelayanan kepada masyarakat masih tetap dioperasikan saat libur Lebaran.
"Intinya yang tidak boleh dipakai itu semua mobil dinas tetapi kalau mobil pelayanan publik, seperti kendaraan di Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Kesehatan tentu beroperasi," tutur dia.
Advertisement