Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7Kg, Mana yang Lebih Utama?
25 March 2025, 18:20 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4766270/original/099250500_1709883059-IMG_1630.jpeg)
Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri dan penyempurnaan ibadah di bulan Ramadan. Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan satuan takaran yang disebut sha', yaitu empat mud. Satu mud setara dengan cakupan penuh dua telapak tangan yang digabungkan.
Namun, dalam konversi ke ukuran timbangan modern, muncul perbedaan pendapat mengenai besaran pasti satu sha'. Apakah zakat fitrah yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 kg atau 2,7 kg? Perbedaan ini kerap menjadi pertanyaan bagi umat Islam yang ingin menunaikan kewajiban ini dengan benar.
Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut. Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (25/3/2025).
Advertisement
Berapa Besar Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan?
Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, ukuran zakat fitrah ditentukan berdasarkan 1 sha', yang merupakan takaran makanan pokok. Karena sha' adalah satuan volume, para ulama kemudian mencoba mengonversinya ke dalam satuan berat modern (kilogram).
Dalam kajian fiqih, terdapat beberapa pendapat ulama mengenai ukuran zakat fitrah:
- Mazhab Maliki: 1 sha' setara dengan 2,7 kg makanan pokok.
- Mazhab Syafi'i dan Hambali: Menggunakan ukuran 2,75 kg.
- Mazhab Hanafi: Memiliki takaran yang lebih besar, yaitu 3,8 kg.
- Pendapat lain: Berdasarkan hitungan 1 mud = 6 ons, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,4 kg atau dibulatkan menjadi 2,5 kg.
Di Indonesia, ukuran yang umum digunakan adalah 2,5 kg, sebagaimana diterapkan oleh banyak lembaga zakat. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 65 Tahun 2022 menetapkan bahwa zakat fitrah dalam bentuk beras adalah 2,7 kg atau 3,5 liter. Beberapa ulama bahkan menganjurkan untuk mengeluarkan 3 kg sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah.
Melihat adanya variasi dalam ukuran zakat fitrah, umat Islam disarankan untuk mengambil pendekatan yang paling hati-hati dan sesuai dengan kemampuan.
- Jika mengikuti mazhab Syafi'i, ukuran 2,5 kg atau 2,7 kg sudah cukup.
- Jika ingin lebih berhati-hati, bisa mengikuti pendapat yang menyarankan 3 kg.
- Yang terpenting adalah menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan dan tepat waktu, yaitu sebelum shalat Idulfitri.
Karena zakat fitrah berfungsi untuk membantu mereka yang membutuhkan, kelebihan dari zakat yang dikeluarkan dapat dianggap sebagai sedekah. Oleh karena itu, bagi yang mampu, mengeluarkan zakat fitrah lebih dari 2,5 kg bukanlah masalah, bahkan bisa menjadi amalan yang lebih utama.
Advertisement
Ketentuan BAZNAS tentang Pembayaran Zakat Fitrah 2025
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 sebesar Rp47 ribu per jiwa, atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium bagi umat Islam yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kajian mendalam serta mempertimbangkan fluktuasi harga beras di pasaran. Selain itu, BAZNAS juga telah menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari.
Dibandingkan tahun sebelumnya, besaran zakat fitrah mengalami penyesuaian untuk mengikuti perubahan harga bahan pokok. Kenaikan ini bertujuan agar zakat yang dibayarkan tetap dapat memenuhi kebutuhan mustahik (penerima zakat) secara layak.
Meskipun ada standar yang telah ditetapkan, umat Islam di luar wilayah Jabodetabek atau yang mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi atau lebih rendah dapat menyesuaikan besaran zakat fitrah sesuai kondisi daerahnya masing-masing.
BAZNAS mengingatkan bahwa zakat fitrah sudah bisa ditunaikan sejak awal Ramadan dan harus dibayarkan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat salat Idulfitri.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Dalam pelaksanaannya, niat menjadi bagian penting dari zakat fitrah, karena menentukan sah atau tidaknya ibadah tersebut. Bacaan niat zakat fitrah dapat berbeda tergantung pada siapa yang membayar dan siapa yang dizakatkan. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami macam-macam niat zakat fitrah serta cara membayarnya dengan benar agar ibadah ini diterima di sisi Allah SWT.
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Allaahumma nawaitu an ukhrija zakaatal-fitri 'an nafsi fardhan lillaahi ta'aala.
Artinya: Ya Allah, aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.
2. Niat Zakat Fitrah untuk Seluruh Keluarga
Allaahumma nawaitu an ukhrija zakaatal-fitri 'anni wa 'an jami'i man yalzamuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aala.
Artinya: Ya Allah, aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala.
3. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Allaahumma nawaitu an ukhrija zakaatal-fitri 'an zaujati fardhan lillaahi ta'aala.
Artinya: Ya Allah, aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala.
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
(......)
Allaahumma nawaitu an ukhrija zakaatal-fitri 'an waladi (......) fardhan lillaahi ta'aala.
Artinya: Ya Allah, aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala.
5. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
(......)
Allaahumma nawaitu an ukhrija zakaatal-fitri 'an binti (......) fardhan lillaahi ta'aala.
Artinya: Ya Allah, aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala.
6. Niat Zakat Fitrah untuk Mewakili Orang Lain
(......)
Allaahumma nawaitu an ukhrija zakaatal-fitri 'an (......) fardhan lillaahi ta'aala.
Artinya: Ya Allah, aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama orang yang diwakilkan), fardu karena Allah Ta'ala.
Doa Membayar Zakat Fitrah
Imam Nawawi dalam kitab al-Adzkar menganjurkan untuk membaca doa berikut setelah membayar zakat fitrah:
Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii'ul 'aliim.
Artinya: Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah [2]: 127)
Doa Menerima Zakat Fitrah
Bagi mustahiq (penerima zakat), dianjurkan untuk membaca doa berikut saat menerima zakat:
Aajarakallahu fiimaa a'thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja'alahu laka thahuuran.
Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan serta menjadikannya sebagai pembersih bagimu.