Waspada! Modus Penipuan Website Mengatasnamakan IASC OJK
24 March 2025, 14:00 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2393928/original/011471200_1540635257-OJK.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Penipuan seperti ini terus berkembang dengan berbagai cara, termasuk melalui website palsu yang berusaha menipu masyarakat.
"Penipuan tidak pernah ada habisnya. Hati-hati terhadap modus penipuan website mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)," tulis keterangan OJK, dikutip Senin (24/3/2025).
OJK menegaskan bahwa pelaporan terkait penipuan keuangan hanya dapat dilakukan melalui website resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Jika ada website lain yang mengaku sebagai IASC, kemungkinan besar itu adalah upaya penipuan.
"Pelaporan terkait penipuan keuangan hanya dapat dilakukan melalui website resmi IASC iasc.ojk.go.id," tulis OJK.
Selain itu, sebelum mempercayai informasi yang beredar, masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi terlebih dahulu dengan menggunakan #CekDulu melalui Kontak OJK di @kontak157.
Langkah ini penting agar tidak terjebak dalam skema penipuan yang dapat merugikan. Tetap waspada dan jangan mudah tergiur dengan tawaran yang mencurigakan!
Advertisement
IASC Diluncurkan Februari 2025
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043411/original/005540900_1446622303-20151104-OJK-AY-4.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat integritas sektor jasa keuangan di Indonesia, pada Februari 2025 lalu.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus penipuan (scam) yang menimpa konsumen di sektor keuangan di Indonesia.
"Perkenankan kami meluncurkan Anti-Scam Center sebagai persembahan OJK untuk peningkatan integritas sektor jasa keuangan Indonesia," kata Ketua OJK Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Menurut dia, peluncuran IASC ini merupakan bagian dari transformasi pengawasan berbasis teknologi informasi yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan.
Melalui sistem ini, OJK berharap dapat memberikan pengawasan yang lebih komprehensif, cepat, serta mendukung pencapaian hasil yang optimal dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sektor jasa keuangan.
Sebagai bagian dari kebijakan untuk memperkuat integritas dan perlindungan konsumen, OJK juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran akan terus dilakukan secara konsisten.
Hal ini tercermin dari jumlah sanksi yang telah dikenakan pada tahun 2024 dan komitmen OJK untuk memastikan sektor jasa keuangan bebas dari tindakan kejahatan, termasuk terkait judi online.
"OJK bersama aparat penegak hukum serta instansi lembaga berwenang lainnya secara aktif terus berkolaborasi dalam mencegah lembaga jasa keuangan dijadikan sarana untuk melakukan tindak kejahatan, termasuk terkait dengan judi online," ujarnya.
Advertisement
Manfaat IASC
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/683795/original/ilustrasi-OJK-140529-andri.jpg)
Adapun melalui IASC, diharapkan korban scam dapat memperoleh pengembalian dana dengan langkah penanganan yang lebih cepat dan efisien.
"Penanganan penipuan atau scam yang terjadi di sektor keuangan juga kami atasi dan inisiasikan melalui pembentukan Indonesia Anti-SCAM Center, sehingga korban SCAM memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pengembalian dana dengan langkah penanganan yang lebih cepat melalui IASC," jelasnya.
Selain itu, OJK juga berencana untuk memperkuat penanganan scam secara global dengan membentuk Global Anti-Scam Alliance Indonesia Chapter.
"Ke depan penanganan SCAM akan diperkuat dengan rencana pembentukan Global Anti-SCAM Alliance Indonesia Chapter," katanya.
Sejak awal beroperasi 22 November 2024 sampai dengan 9 Februari 2025, IASC telah menerima 42.257 laporan. Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 70.390 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 19.980 telah dilakukan pemblokiran (28 persen).
Adapun jumlah kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp700,2 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp 106,8 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Melalui serangkaian kebijakan ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman, transparan, dan dapat dipercaya, sehingga meningkatkan integritas sektor jasa keuangan Indonesia secara keseluruhan.