Tentang Pengelolaan Pertambangan dalam Islam, Boleh atau Tidak?

16 March 2025, 09:15 WIB
Tentang Pengelolaan Pertambangan dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Islam mengajarkan bahwa alam adalah amanah yang harus dijaga dengan baik. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menegaskan bahwa eksploitasi sumber daya alam diperbolehkan dalam Islam, asalkan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

"Dalam Islam, menjaga alam adalah bagian dari kewajiban kita. Pertambangan boleh dilakukan, tetapi tidak boleh merusak lingkungan," ujarnya dalam keterangan tertulis MUI, Minggu (16/3/2025).

Menurutnya, Islam memberikan pedoman yang jelas dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan kelestarian alam.

Jenis Kerusakan

Dalam praktiknya, ada dua jenis kerusakan yang harus dihindari dalam pertambangan: kerusakan ekologi dan kerusakan mentalitas.

  1. Kerusakan ekologi terjadi ketika eksploitasi dilakukan secara berlebihan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan.
  2. Kerusakan mentalitas muncul ketika eksploitasi dilakukan tanpa mempertimbangkan kepentingan generasi mendatang.

"Islam telah mengajarkan prinsip-prinsip keberlanjutan sejak lama. Misalnya, larangan melakukan israf (pemborosan) dan perintah untuk menjaga keseimbangan ekosistem," tambahnya.

Prinsip ini sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), yang menekankan pengelolaan sumber daya alam secara bijak.

Keterlibatan Berbagai Pihak

Keterlibatan Berbagai Pihak

KH Cholil Nafis juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam industri pertambangan. Dengan tata kelola yang baik dan berbasis nilai-nilai Islam, pertambangan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan.

Melalui pendekatan ini, diharapkan industri pertambangan di Indonesia dapat berjalan lebih berkelanjutan, memberikan manfaat ekonomi, serta tetap menjaga keseimbangan alam sesuai ajaran Islam.

Menteri Bahlil Pastikan Izin Tambang Muhammadiyah Terbit Bulan Ini

Menteri Bahlil Pastikan Izin Tambang Muhammadiyah Terbit Bulan Ini

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi masyarakat (ormas) PP Muhammadiyah akan segera terbit bulan Maret 2025.

Hal tersebut disampaikan Menteri Bahlil di sela-sela agenda Safari Ramadan di Kampus Terpadu Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (10/3/25).

"Saya umumkan hari ini di mimbar terhormat ini, tidak lama lagi, mudah-mudahan masih dalam bulan suci Ramadan, saya akan menandatangani IUPK untuk Muhammadiyah, untuk batu bara," kata Menteri Bahlil.

Dia mengatakan penerbitan IUPK untuk PP Muhammadiyah merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya juga diarahkan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Menteri Bahlil memastikan pemberian izin pengelolaan tambang itu sesuai aturan karena telah diatur dalam Undang-Undang Minerba yang baru direvisi oleh DPR RI pada Februari lalu. Selain itu, Ketum Partai Golkar ini juga menyebutkan bahwa pemberian IUPK merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar.

"Saya katakan, masa kita mau sok-sokan melanggar aturan? Mengelola sumber daya alam untuk dikelola secara bijaksana dan adil, yang dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia adalah merupakan pesan dan amanah daripada pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Maka waktu itu saya mengumumkan waktu itu, masih Menteri Investasi," ucapnya.

Sumber : Liputan6.com