Upaya Pemerintah Jaga Harga Pangan Selama Ramadan Diacungi Jempol
12 March 2025, 13:00 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1731650/original/029583000_1507289128-Inflasi5.jpg)
Anggota Komisi IV DPR RI Ajbar Abdul Kadir mengapresiasi komitmen tinggi pemerintah dalam menjaga stabilitas dan ketahanan sektor pangan di tanah air.
Lebih jauh, Ajbar mengingatkan, komitmen Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan ditunjukkan dengan mendorong tindakan tegas terhadap perusahaan minyak goreng yang melakukan kecurangan pada volume produk MinyaKita. Sikap tegas Menko Zulhas tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga integritas distribusi bahan pokok, terutama di bulan suci Ramadan.
Ke depan, Ajbar berharap, agar permasalahan soal takaran MinyaKita ini dapat menjadi refleksi bersama untuk perbaikan tata kelola agar rakyat tidak terus menjadi korban. Ajbar meminta, untuk berhenti menyalahkan satu sama lain dalam urusan Minyakita ini.
"Berhenti menyalahkan satu sama lain. Seharusnya bersinergi dan bahu membahu demi perbaikan tata kelola pangan di Indonesia," tegas dia dikutip Rabu (12/3/2025).
Ajbar turut mengapresiasi langkah pemerintah dalam penanganan kasus peredaran MinyaKita, yang tidak sesuai takaran atau volume sudah on the track atau sesuai dengan jalur. Produsen nakal yang 'menyunat' takaran minyak itu ditindaklanjuti.
"Pemerintah gerak cepat, setelah adanya temuan MinyaKita tak sesuai takaran dalam kemasan. Penangananya sudah on the track," tandasnya.
Ia mendesak, pemerintah membongkar dalang di balik penyimpangan minyak goreng merek MinyaKita yang terjadi di pasaran. Berdasar hasil sidak di lapangan ditemukan kemasan 1 liter menjadi 800 mililiter.
"Keseriusan pemerintah menindak tegas perusahaan minyaKita. Tidak perlu waktu lama untuk memastikan siapa dalang dari kurangnya takaran MinyaKita," imbuh Ajbar.
Advertisement
Minyakita Tak Sesuai Takaran, Zulhas: yang Nipu Masukin Penjara
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4320232/original/060225700_1676031400-WhatsApp_Image_2023-02-08_at_12.49.46.jpeg)
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menekankan akan menindak tegas pelaku yang terbukti mengurangi takaran Minyakita. Zulhas meminta agar pelaku yang berbuat curang dipenjarakan.
"Kalau yang nipu masukin penjara," kata Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menciduk ada minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita yang volumenya tidak sesuai. Tercatat ada 3 perusahaan berbeda sebagai produsennya.
Amran menemukan di Pasar Jaya Lenteng Agung, ada Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750-800 mililiter.
"Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat," ujar Amran di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Adapun, minyak goreng Minyakita tak sesuai volume tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Advertisement
Kasus Minyakita Bodong, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4322835/original/005474100_1676300416-IMG-20230213-WA0147.jpg)
Bareskrim Polri resmi menetapkan satu tersangka terkait kasus temuan Minyakita bodong, yakni tidak sesuai kemasan 1 liter dan pemalsuan label. Dia mengelola minyak goreng kemasan itu di kawasan Cilodong, Depok, Jawa Barat.
"Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu inisial AWI, yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Kepala Satgas Pangan Polri itu mengatakan, pengemasan ulang minyak goreng berlabel Minyakita secara ilegal itu dilakukan di sebuah gudang Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01 RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Petugas pun melakukan operasi penggeledahan pada Minggu, 9 Maret 2025.
Dalam pengemasan ulang, minyak yang seharusnya berisi 1000 mililiter atau 1 liter malah hanya diisi sekitar 820 mililiter hingga 920 mililiter.
"Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan," jelas dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahan baku minyak goreng itu didapatkan dari PT ISJ, melalui trader berinisial D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram.
Sementara, tersangka mendapatkan kemasan dari trader PT MGS di Kota Bekasi dengan harga Rp 430 per botol, kemasan pouch seharga Rp 180 per buah, dan kemasan 2 liter seharga Rp 780 per buah.