Cara Pembagian Zakat Fitrah: Panduan Lengkap dan Praktis

05 March 2025, 11:20 WIB
Cara Pembagian Zakat Fitrah: Panduan Lengkap dan Praktis

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Secara bahasa, zakat berarti suci, tumbuh, berkembang dan berkah. Sedangkan fitrah artinya ciptaan, sifat asal, bakat, perasaan keagamaan, dan perangai. Jadi zakat fitrah dapat diartikan sebagai zakat yang berfungsi membersihkan jiwa setiap orang Islam dan menyantuni orang miskin.

Dasar hukum kewajiban zakat fitrah terdapat dalam Al-Quran surat Al-A'la ayat 14-15:

"Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia sembahyang."

Selain itu, terdapat juga hadits dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, ia berkata:

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah (berbuka) bulan Ramadhan sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau wanita." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari dalil-dalil tersebut, para ulama sepakat bahwa hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, merdeka maupun hamba sahaya.

Syarat Wajib dan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Tidak semua orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Beragama Islam
  • Lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
  • Memiliki kelebihan makanan untuk diri sendiri dan orang yang menjadi tanggungannya pada malam dan hari raya Idul Fitri

Adapun waktu pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi beberapa kategori:

  • Waktu yang diperbolehkan: sejak awal Ramadhan
  • Waktu wajib: ketika terbenam matahari di akhir Ramadhan
  • Waktu yang diutamakan: setelah shalat Subuh sebelum shalat Idul Fitri
  • Waktu makruh: setelah shalat Idul Fitri sampai terbenamnya matahari
  • Waktu haram: setelah terbenamnya matahari pada hari raya Idul Fitri

Sebaiknya zakat fitrah dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri agar dapat disalurkan tepat waktu kepada para mustahik. Hal ini sesuai dengan hadits Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma:

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Jenis dan Kadar Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang senilai dengannya. Jenis makanan pokok yang dizakatkan disesuaikan dengan makanan pokok di daerah masing-masing. Di Indonesia, umumnya berupa beras.

Kadar zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah satu sha' makanan pokok. Satu sha' setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter. Jadi, setiap orang wajib mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras atau makanan pokok lainnya.

Jika ingin membayar dengan uang, maka nilainya harus setara dengan harga 2,5 kg beras berkualitas sedang di daerah tersebut. Misalnya, jika harga beras Rp 12.000/kg, maka nilai zakat fitrahnya adalah 2,5 x Rp 12.000 = Rp 30.000 per orang.

Sebagai catatan, kualitas makanan atau uang yang dikeluarkan untuk zakat fitrah hendaknya yang berkualitas sedang, tidak yang terjelek dan tidak pula yang terbaik. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 267:

"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."

Golongan Penerima Zakat Fitrah (Mustahik)

Zakat fitrah wajib disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerimanya sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Berikut penjelasan singkat mengenai delapan golongan tersebut:

  1. Fakir: orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan sama sekali, atau memiliki harta dan pekerjaan tetapi tidak mencukupi setengah dari kebutuhannya.
  2. Miskin: orang yang memiliki harta atau pekerjaan tetapi hanya mampu memenuhi lebih dari setengah kebutuhannya namun belum mencukupi seluruh kebutuhannya.
  3. Amil: orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mengelola dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf: orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.
  5. Riqab (budak): untuk memerdekakan budak atau membantu budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin: orang yang berutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak mampu membayarnya.
  7. Fi sabilillah: orang yang berjuang di jalan Allah.
  8. Ibnu sabil: musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanannya.

Meski demikian, para ulama berbeda pendapat mengenai prioritas penyaluran zakat fitrah. Sebagian berpendapat bahwa zakat fitrah lebih diutamakan untuk fakir miskin saja, sementara yang lain berpendapat boleh disalurkan ke delapan asnaf tersebut.

Cara Pembagian Zakat Fitrah yang Benar

Dalam pembagian zakat fitrah, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar penyalurannya sesuai dengan syariat:

  1. Prioritaskan penyaluran kepada fakir miskin di lingkungan sekitar terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW:

"Ambillah (zakat) dari orang-orang kaya di antara mereka, lalu berikanlah kepada orang-orang fakir di antara mereka." (HR. Bukhari)

  1. Pastikan penerima zakat fitrah benar-benar termasuk dalam golongan yang berhak menerima (mustahik).
  2. Usahakan penyaluran zakat fitrah dilakukan sebelum shalat Idul Fitri agar para mustahik dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
  3. Jika memungkinkan, berikan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok agar langsung dapat dimanfaatkan oleh penerima.
  4. Jika diberikan dalam bentuk uang, pastikan nilainya setara dengan harga makanan pokok yang berlaku di daerah tersebut.
  5. Hindari memberikan zakat fitrah kepada satu orang dalam jumlah yang sangat besar. Sebaiknya dibagikan secara merata kepada beberapa mustahik.
  6. Jika zakat fitrah disalurkan melalui lembaga atau amil zakat, pastikan lembaga tersebut terpercaya dan memiliki izin resmi.

Dalam praktiknya, cara pembagian zakat fitrah dapat dilakukan dengan beberapa metode:

1. Pembagian Langsung oleh Muzakki

Muzakki (pembayar zakat) dapat langsung memberikan zakat fitrahnya kepada mustahik yang dikenalnya. Metode ini memiliki kelebihan yaitu muzakki dapat memastikan zakatnya sampai kepada yang berhak. Namun kelemahannya adalah distribusi zakat mungkin tidak merata dan ada kemungkinan ada mustahik yang tidak mendapat bagian.

2. Pembagian Melalui Amil Zakat

Zakat fitrah dikumpulkan oleh amil zakat di masjid atau lembaga zakat, kemudian didistribusikan kepada para mustahik. Kelebihan metode ini adalah distribusi zakat lebih terorganisir dan merata. Kelemahannya adalah muzakki tidak dapat memastikan secara langsung penyaluran zakatnya.

3. Pembagian Melalui Lembaga Zakat

Zakat fitrah diserahkan kepada lembaga zakat resmi seperti BAZNAS atau LAZ. Lembaga ini akan mengelola dan mendistribusikan zakat sesuai dengan ketentuan syariah. Kelebihannya adalah pengelolaan zakat lebih profesional dan dapat menjangkau mustahik yang lebih luas. Kelemahannya adalah proses distribusi mungkin memakan waktu lebih lama.

Niat dan Doa dalam Pembagian Zakat Fitrah

Dalam menunaikan zakat fitrah, niat merupakan hal yang penting. Niat zakat fitrah dapat diucapkan dalam hati atau dilafazkan. Berikut beberapa contoh lafaz niat zakat fitrah:

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fithri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala"

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta'ala"

2. Niat zakat fitrah untuk keluarga:

"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fithri 'an nafsi wa 'an man tajibuni nafaqatuhu fardhan lillahi ta'ala"

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta'ala"

Adapun bagi penerima zakat, dianjurkan untuk mendoakan pemberi zakat. Contoh doanya adalah:

"Aajarakallahu fiimaa a'thaita, wa baaraka laka fiimaa abqaita, wa ja'alahu laka thahuuran"

Artinya: "Semoga Allah memberimu pahala atas apa yang telah engkau berikan, memberkahi apa yang tersisa padamu, dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu"

Perbedaan Pendapat Ulama dalam Pembagian Zakat Fitrah

Meski secara umum ketentuan zakat fitrah telah disepakati, terdapat beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait beberapa aspek pembagiannya:

1. Penerima Zakat Fitrah

Imam Syafi'i berpendapat bahwa zakat fitrah harus dibagikan kepada delapan asnaf sebagaimana zakat mal. Sementara Imam Malik dan sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa zakat fitrah lebih diutamakan untuk fakir miskin saja.

2. Bentuk Zakat Fitrah

Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah harus berupa makanan pokok. Namun sebagian ulama kontemporer membolehkan pembayaran dengan uang yang senilai.

3. Waktu Pembayaran

Sebagian ulama membolehkan pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadhan, sementara yang lain berpendapat harus di akhir Ramadhan.

4. Besaran Zakat Fitrah

Meski umumnya disepakati sebesar satu sha' (2,5 kg), ada perbedaan pendapat mengenai konversi ke dalam ukuran modern.

Perbedaan pendapat ini menunjukkan fleksibilitas dalam penerapan syariat Islam sesuai kondisi dan maslahat. Namun yang terpenting adalah esensi dari zakat fitrah itu sendiri yaitu membersihkan jiwa dan membantu sesama.

Tips Praktis Pembagian Zakat Fitrah

Agar pembagian zakat fitrah berjalan lancar dan sesuai syariat, berikut beberapa tips praktis yang bisa diterapkan:

  1. Mulai mendata mustahik zakat fitrah di lingkungan sekitar sejak awal Ramadhan.
  2. Bentuk panitia zakat fitrah di masjid atau musholla setempat untuk memudahkan pengumpulan dan distribusi.
  3. Sosialisasikan jadwal dan tempat pengumpulan zakat fitrah kepada masyarakat.
  4. Siapkan kartu atau kupon untuk para mustahik agar memudahkan pendistribusian.
  5. Pisahkan antara zakat fitrah berupa makanan dan uang untuk memudahkan pengelolaan.
  6. Catat dengan rapi jumlah zakat fitrah yang terkumpul dan yang telah didistribusikan.
  7. Lakukan pengecekan ulang untuk memastikan semua mustahik telah menerima bagiannya.
  8. Berikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat setelah pembagian selesai.
  9. Evaluasi proses pembagian zakat fitrah untuk perbaikan di tahun berikutnya.

Dengan menerapkan tips-tips di atas, diharapkan pembagian zakat fitrah dapat berjalan lebih teratur dan tepat sasaran.

Manfaat dan Hikmah Pembagian Zakat Fitrah

Pembagian zakat fitrah memiliki berbagai manfaat dan hikmah, baik bagi pemberi (muzakki) maupun penerima (mustahik):

Bagi Muzakki:

  1. Membersihkan jiwa dari sifat kikir dan cinta berlebihan terhadap harta.
  2. Melatih diri untuk selalu bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.
  3. Menumbuhkan rasa empati dan kepedulian terhadap sesama.
  4. Menyucikan puasa dari perbuatan dan perkataan yang sia-sia.
  5. Mendapatkan pahala dan keberkahan dalam harta.

Bagi Mustahik:

  1. Memenuhi kebutuhan pokok, terutama di hari raya.
  2. Mengurangi kesenjangan ekonomi dalam masyarakat.
  3. Menumbuhkan rasa persaudaraan antara yang mampu dan kurang mampu.
  4. Mencegah sifat iri dan dengki terhadap orang yang lebih berkecukupan.
  5. Memberikan kebahagiaan di hari raya.

Bagi Masyarakat:

  1. Mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi.
  2. Mengurangi angka kemiskinan.
  3. Mempererat hubungan antar anggota masyarakat.
  4. Menciptakan ketentraman dan keamanan sosial.
  5. Mewujudkan masyarakat yang peduli dan gotong royong.

Dengan memahami manfaat dan hikmah ini, diharapkan umat Islam semakin termotivasi untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas dan sesuai ketentuan.

Kesalahan Umum dalam Pembagian Zakat Fitrah

Dalam praktik pembagian zakat fitrah, terkadang terjadi beberapa kesalahan yang perlu dihindari:

  1. Menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah shalat Idul Fitri.
  2. Memberikan zakat fitrah kepada orang yang bukan mustahik, seperti orang kaya.
  3. Membagikan zakat fitrah dalam jumlah yang terlalu sedikit sehingga tidak mencukupi kebutuhan mustahik.
  4. Membagikan zakat fitrah hanya kepada kerabat atau kenalan dekat tanpa mempertimbangkan status mustahik.
  5. Menggunakan zakat fitrah untuk kepentingan masjid atau fasilitas umum.
  6. Menggabungkan pembagian zakat fitrah dengan sedekah atau infaq lainnya sehingga membingungkan mustahik.
  7. Membagikan zakat fitrah tanpa mendata mustahik terlebih dahulu sehingga tidak tepat sasaran.
  8. Mengumumkan nama-nama penerima zakat fitrah secara terbuka sehingga dapat memalukan mustahik.
  9. Memaksa mustahik untuk menggunakan zakat fitrah sesuai keinginan pemberi.
  10. Mengurangi jumlah zakat fitrah yang seharusnya dibagikan untuk kepentingan administrasi atau operasional.

Dengan menghindari kesalahan-kesalahan di atas, diharapkan pembagian zakat fitrah dapat berjalan sesuai syariat dan mencapai tujuannya.

Kesimpulan

Pembagian zakat fitrah merupakan bagian penting dari ibadah di bulan Ramadhan. Dengan memahami ketentuan, tata cara, dan hikmahnya, umat Islam dapat menunaikan kewajiban ini dengan lebih baik. Pembagian zakat fitrah yang tepat tidak hanya membersihkan jiwa muzakki, tetapi juga memberikan kebahagiaan bagi mustahik dan menciptakan keharmonisan dalam masyarakat.

Penting untuk selalu memperhatikan aspek syariat dalam pembagian zakat fitrah, mulai dari penentuan mustahik, waktu pembayaran, hingga metode distribusinya. Meski terdapat beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama, esensi zakat fitrah tetaplah sama yaitu sebagai bentuk kepedulian sosial dan penyucian diri.

Semoga dengan pemahaman yang komprehensif tentang cara pembagian zakat fitrah ini, umat Islam dapat semakin meningkatkan kualitas ibadahnya dan meraih keberkahan di bulan suci Ramadhan. Wallahu a'lam bishawab.

Sumber : Liputan6.com