Wajibkah Qadha bagi Muslim yang Telat Zakat Fitrah? (Hold-60 persen Hal pertama)

23 February 2025, 23:59 WIB
Wajibkah Qadha bagi Muslim yang Telat Zakat Fitrah? (Hold-60 persen Hal pertama)

Kewajiban menunaikan zakat fitrah sering kali menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam, terutama terkait konsekuensi jika seseorang tidak membayarnya tepat waktu. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah muslim yang tidak membayar zakat fitrah wajib mengqadha-nya?

Dikutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB (www.piss-ktb.com), hukum Qadhazakat fitrah adalah wajib. Mengakhirkan pembayaran zakat fitrah setelah Hari Raya Idul Fitri tanpa uzur syar'i dihukumi haram. Oleh karena itu, wajib mengqodho-nya segera jika terjadi keterlambatan.

Dalam pandangan Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, seseorang yang menunda zakat fitrah hingga Hari Raya Idul Fitri tanpa alasan yang dibenarkan agama dianggap berdosa dan tetap wajib mengqodho-nya. Sementara itu, menurut Mazhab Hanafi, menunda pembayaran zakat fitrah hanya dihukumi makruh, dan mereka memperbolehkan pelaksanaannya hingga akhir hayat seseorang.

Sementara menukil NU Online (nu.or.id) juga bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Salah satu dalil yang digunakan adalah hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma yang berbunyi:

: : .

"Dari Ibnu Umar ra ia berkata, Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha dari kurma atau satu sha dari gandum baik kepada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan muslim. Dan Rasulullah saw memerintahkan zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan shalat 'id." (Muttafaq 'alaih).

Syarat Menunaikan Zakat Fitrah

Syarat Menunaikan Zakat Fitrah

Terdapat tiga syarat utama yang menjadikan seseorang wajib menunaikan zakat fitrah, yaitu: beragama Islam, telah terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan, serta memiliki kelebihan makanan pokok bagi dirinya dan keluarganya pada malam Idul Fitri.

Sebagai sebuah kewajiban, zakat fitrah harus ditunaikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Mengakhirkan pembayaran zakat fitrah tanpa uzur dianggap sebagai tindakan yang diharamkan dan pelakunya berdosa.

Ibnu Ruslan menjelaskan dalam kitabnya:

"Mengakhirkan zakat fitrah hingga melewati Hari Raya Idul Fitri adalah haram menurut kesepakatan para ulama, karena zakat fitrah memiliki batas waktu tertentu. Oleh karena itu, siapa saja yang menundanya maka ia berdosa sebagaimana orang yang mengeluarkan shalat dari waktunya." (Lihat: Al-Azhim Abadi, 'Aun al-Ma'bud Syarh Sunan Abi Dawud, Juz 5, Hal. 4).

Dalam fikih Mazhab Syafi'i, wajib mengqodho zakat fitrah jika tidak ditunaikan tepat waktu. Hal ini ditegaskan dalam kitab At-Tanbih karya Abu Ishaq As-Syirazi:

"Tidak boleh mengakhirkan zakat fitrah hingga melewati Hari Raya Idul Fitri. Jika seseorang menundanya, maka ia berdosa dan wajib mengqodho-nya." (At-Tanbih fi Fiqh Asy-Syafi'i, Hal. 61).

Jika Lewat Idul Fitri Segera Lakukan Ini

Jika Lewat Idul Fitri Segera Lakukan Ini

Pendapat ini juga diperkuat oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya Tuhfah Al-Muhtaj:

"Dan wajib mengqodho segera bagi orang yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga melewati Hari Raya Idul Fitri, karena ia telah berbuat maksiat dengan menundanya. Namun, jika penundaan tersebut terjadi karena alasan seperti lupa, maka tidak diwajibkan untuk segera mengqodho-nya." (Tuhfah Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj, Juz 4, Hal. 381).

Dengan demikian, bagi muslim yang belum menunaikan zakat fitrah hingga melewati Hari Raya Idul Fitri, wajib mengqodho-nya segera jika tidak ada alasan syar'i yang membenarkan keterlambatan tersebut.

Kesimpulannya, dalam mayoritas mazhab, menunda pembayaran zakat fitrah tanpa uzur dihukumi haram dan berdosa. Wajib bagi mereka yang melalaikannya untuk segera mengqodho-nya, sebagaimana yang dijelaskan dalam berbagai kitab fikih dari ulama terdahulu.

Pemahaman ini penting bagi umat Islam agar lebih berhati-hati dalam menunaikan zakat fitrah dan memastikan bahwa ibadah ini dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat.

Oleh karena itu, bagi yang belum membayar zakat fitrah tepat waktu, segeralah mengqodho-nya agar terbebas dari kewajiban dan tanggung jawab di hadapan Allah SWT.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Sumber : Liputan6.com