OJK Bakal Terbitkan Roadmap hingga Siapkan Dewan Emas untuk Usaha Bullion

12 February 2025, 20:50 WIB
OJK Bakal Terbitkan Roadmap hingga Siapkan Dewan Emas untuk Usaha Bullion

Berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan perluasan kewenangan yaitu terkait kegiatan usaha Bullion atau bank emas.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, mengatakan OJK mendorong kegiatan usaha dan ekosistem Bullion untuk menyongsong Indonesia Emas.

OJK juga akan meluncurkan peta jalan atau roadmap usaha Bullion pada tahun ini. Tak hanya itu, Indonesia juga akan menyiapkan dewan emas.

"Kita akan siapkan roadmap, kita siapkan ekosistem yang mendukung termasuk nanti kita perlu ada Dewan Emas, semacam Gold Council. Kita belajar dari negara lain dan itu juga kita siapkan," kata Agusman di Seminar Bullion Financial Services in Indonesia: Opportunities and Challenge dalam rangkaian Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Target Penerbitan Roadmap Tahun Ini

Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah menargetkan peta jalan pengembangan usaha bullion dapat dirilis tahun ini.

"Ekspektasi sih tahun ini, kalau pasti bulannya bulan apa saya belum bisa bicara. Mudah-mudahan tahun ini bisa kami luncurkan," jelas Ahmad.

Ahmad menambahkan, saat ini pihaknya masih mematangkan penyusunan peta jalan tersebut.

Adapun peta jalan tersebut juga mendukung visi pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas melalui optimalisasi potensi usaha bullion di Indonesia yang mencapai 2.000 ton emas, menurut riset BRI-McKinsey & Company.

Rencana Anggota Dewan Emas

Rencana Anggota Dewan Emas

Terkait pembentukan Dewan Emas, Ahmad menyebut Dewan Emas tersebut nantinya akan berisi regulator-regulator terkait seperti OJK, Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, BUMN terkait,

"ini kira-kira nanti satu dewan yang akan menetapkan kebijakan strategis terhadap kegiatan usaha bullion ke depan," ujar Ahmad.

Dalam kegiatan usaha Bullion, OJK mensyaratkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ingin menyelenggarakan kegiatan usaha bullion untuk memenuhi modal inti sebesar Rp 14 triliun.

Namun, banyak pihak menilai syarat modal tersebut dinilai terlalu tinggi dan dianggap menyulitkan pihak LJK untuk memperoleh izin sebagai bullion bank. Soal hal ini, Ahmad mengungkapkan OJK tidak menutup kemungkinan untuk melakukan evaluasi terkait syarat permodalan sebesar Rp 14 triliun.

"Ketika kita tetapkan syarat modal Rp14 triliun ini dinilai terlalu tinggi, ini masih bisa kita evaluasi dengan memperhatikan perkembangan," jelasnya.

Keuntungan Adanya Bank Bullion

Pada kesempatan yang sama, Profesor Ekonomi Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty menjelaskan beberapa keuntungan adanya Bank Bullion di antaranya dapat mengurangi impor emas.

"Karena banyak sekali impor emas batangan, karena lebih murah mengimpor karena Bullion Bank nya belum ada di Indonesia dan dari sisi pembiayaan banyak industri perhiasan kita yang mengandalkan pembiayaan dari luar juga," ujar Telisa.

Dengan mengurangi impor emas ini, tekanan ada Balance of Payment (BOP) akan lebih berkurang dan dapat memobilisasi sumber daya domestik emas Indonesia serta merasakan value edit secara maksimum.

Selain itu, adanya Bank Bullion juga dapat meningkatkan devisa negara hingga financial deepening atau pendalaman keuangan.

Apa Itu Bullion Bank?

Apa Itu Bullion Bank?

Mengutip aturan OJK, Jumat (10/1/2025), kegiatan Usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Kegiatan usaha bullion meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan atau penitipan emas.

Perlu diketahui, tak semua emas dapat ditransaksikan sebagai kegiatan usaha Bullion. Emas yang dapat ditransaksikan dalam kegiatan usaha Bullion adalah logam mulia berbentuk batangan atau lempengan serta tidak berupa mata uang, dengan kandungan Aurum (Au) paling rendah 99,9 persen.

Selain itu, emas yang ditransaksikan merupakan standar Emas dari Standar Nasional Indonesia yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki tugas dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar Emas yang berlaku sesuai dengan praktik internasional.

Sumber : Liputan6.com