WHO Cabut Status Darurat COVID-19, Kemenkes RI Minta Masyarakat Tetap Waspada Hadapi Corona
06 May 2023, 11:10 WIBKementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyambut baik pencabutan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Global COVID-19 oleh World Health Organization (WHO) pada 5 Mei 2023.
Meski status darurat sudah dicabut WHO tapi Kemenkes RI mengatakan pemerintah saat ini tetap siap siaga dan waspada terhadap COVID-19 seperti disampaikan Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril.
Diantaranya dengan surveilans kesehatan di masyarakat dan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan dan obat-obatan. Lalu, mempersiapkan kebijakan kesehatan lainnya sebagai upaya ketahanan kesehatan nasional. Selain itu, kesiapsiagaan atas kemungkinan adanya pandemi di masa yang akan datang.
Syahril juga meminta masyarakat untuk tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan meski status kedaruratan sudah dicabut WHO. Upaya vaksinasi juga terus dijalankan terutama untuk meningkatkan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang paling berisiko.
"Virus COVID-19 masih ada di sekitar kita, sehingga masyarakat harus tetap waspada. Kelompok lansia dan pasien dengan penyakit penyerta masih memiliki resiko paling tinggi, sehingga vaksinasi harus tetap dilakukan," kata Syahril dalam keterangan yang diterima Liputan6.com pada Sabtu, 6 Mei 2023.
Advertisement
Persiapan Menuju Pencabutan Status Pandemi Nasional
Pemerintah RI terus mempersiapkan langkah langkah pencabutan status pandemi sesuai dengan Strategi Kesiapsiagaan dan Respons COVID-19 2023-2025 yang telah disiapkan oleh WHO sebagai pedoman negara-negara. Selain itu, Indonesia juga telah bersiap melakukan transisi dari pandemi ke endemi dengan berkonsultasi dengan WHO beberapa waktu lalu.
"Kami telah berkonsultasi dengan Dirjen WHO dan tim WHO baik di Jenewa dan Jakarta untuk Indonesia mempersiapkan transisi pandemi beberapa waktu lalu sebelum pencabutan status PHIEC diumumkan WHO," kata Syahril.
Menurut WHO, persiapan Indonesia dipandang baik dalam menghadapi transisi pandemi ke endemi.
Advertisement
Pencabutan Status Kedaruratan Kesehatan Global COVID-19 Oleh WHO
WHO mencabut status COVID-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Global pada Jumat, 5 Mei 2023.
Tedros menerangkan bahwa pencabutan status kedaruratan COVID-19 berdasarkan rekomendasi COVID-19 Emergency Committee. Rekomendasi tersebut disampaikan ke Tedros usai pertemuan komite tersebut ke -15 yang digelar pada Kamis, 4 Mei 2023.
"Komite tersebut merekomendasikan pada saya untuk mengakhiri status kedaruratan global kesehatan (dari COVID-19). Saya menerima rekomendasi itu," kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus.
"Dengan harapan besar, saya nyatakan COVID-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global," kata Tedros dari Jenewa pada Jumat, 5 Mei 2023 dalam akun Twitter pribadinya.
Dalam rapat COVID-19 Emergency Committee dibahas mengenai tren penurunan kematian akibat penyakit virus itu setahun terakhir. Lalu, penurunan rawat inap serta yang masuk ICU. Lalu, disebut juga sudah makin tinggi tingkat kekebalan populasi terhadap SARS-CoV-2 baik lewat vaksinasi maupun infeksi.
Setahun belakangan juga terlihat tren bahwa COVID-19 tidak lagi menekan sistem kesehatan negara.
Melihat tren yang ada saat ini, maka komite menyarankan sudah waktunya beralih ke manajemen pandemi COVID-19 jangka panjang seperti mengutip laman resmi WHO.
"COVID-19 saat ini menjadi masalah kesehatan yang berkelanjutan dan tidak lagi darurat kesehatan global (PHEIC)," kata Tedros.
Bahaya COVID-19 Masih Ada
Pencabutan status kedaruratan tak berarti COVID-19 musnah. Tedros menegaskan bahwa bukan berarti COVID-19 sudah tidak lagi menjadi ancaman kesehatan global.
"Virus ini tetap masih ada di sini, tetap bisa membunuh dan bermutasi," kata Tedros.