KPK Sebut Nusron Wahid Minta Pemeriksaannya Dijadwalkan Ulang

17 October 2026, 08:12 WIB
KPK Sebut Nusron Wahid Minta Pemeriksaannya Dijadwalkan Ulang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sudah dua kali absen dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pertama, pada Rabu 7 Oktober 2026. Kedua, pada Kamis 15 Oktober 2026. Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, ketidakhadiran Nusron pada pemeriksaan kedua sudah disampaikan melalui surat.

"Terhadap saudara NW, sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik, tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan kepada KPK untuk melakukan penundaan," ujar Taufik di Gedung KPK, Jumat malam, 16 Oktober 2026.

Menurut dia, tim penyidik KPK akan menganalisis surat penundaan dari Nusron. Penyidik akan menilai apakah alasannya patut dan wajar, mengingat surat tersebut mencantumkan agenda yang bertepatan dengan jadwal pemanggilan.

"Itu akan kemudian dievaluasi lagi. Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan (Nusron)," kata Taufik.

Peluang Panggil Paksa

Peluang Panggil Paksa

Taufik menjelaskan, berdasarkan KUHAP baru, penyidik dapat memanggil seseorang sebanyak dua kali. Jika orang yang dipanggil tidak hadir pada panggilan pertama, penyidik akan menilai alasan ketidakhadirannya.

"Bahwa terhadap panggilan pertama, apabila yang bersangkutan tidak menghadiri tanpa alasan yang patut dan wajar, bagaimana kemudian diimplementasikan misalkan ada surat sakit atau ada kepentingan lain yang mendadak atau ada jadwal yang memang secara jadwal berbenturan, sehingga itu dianggap mempunyai alasan yang patut dan wajar, maka tetap itu akan berlaku panggilan yang pertama," papar Taufik.

"Artinya kalau misalkan yang bersangkutan sakit tetapi kemudian tidak ada surat sakit dari dokter misalkan. Nah itu tidak bisa terpenuhi artinya baru kemudian secara ketentuan penyidik akan melakukan panggilan kedua," sambung Taufik.

Apabila orang tersebut kembali tidak hadir setelah panggilan kedua, penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa.

"Ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan Hukum Acara yang baru itu baru dengan surat perintah membawa (Nusron)," tutup dia.

Sumber : Liputan6.com