Intip Perbandingan Gaji Wantimpres dan Menteri
02 October 2026, 21:18 WIB
Presiden Prabowo Subianto melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Jumat, (2/10/2026). Pelantikan anggota Dewan Pertimbangan Presiden dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P/2026 tentang pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden RI.
Adapun ada 26 anggota Dewan Pertimbangan di pemerintahan Prabowo. Dengan pelantikan anggota Dewan Pertimbangan bagaimana dengan gaji dan fasilitas yang didapat?
Pemberian gaji dan fasilitas untuk anggota Dewan Pertimbangan Presiden telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Dalam peraturan itu disebutkan menimbang Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan pejabat negara sehingga perlu diberikan penyesuaian hak keuangan dan fasilitas lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.
Dengan demikian, Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya. Hal itu seperti tertuang dalam pasal 2.
"Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya," demikian bunyi pasal 2.
Dalam pasal 3 disebutkan besaran hak keuangan yang didapatkan sebesar Rp 76.500.000. Berikut bunyi pasal 3 tersebut:
(1)Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diberikan setiap bulan.
(2)Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp 76.500.000.
Selain itu, Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden mendapatkan fasilitas lainnya setingkat menteri seperti tertuang dalam pasal 6. Demikian bunyinya:
"Fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian seperti dikutip dari Perpres tersebut.
Gaji Menteri
Lalu bagaimana dengan gaji menteri?
Adapun gaji dan tunjangan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980. Peraturan tersebut berisi tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, menteri juga menerima tunjangan yang diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Aturan tersebut memuat tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam Pasal 1 ayat (2) huruf e, tunjangan jabatan menteri negara yang diberikan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, setiap menteri akan menerima gaji dan tunjangan sekitar Rp 18.648.000 setiap bulan.
Selain gaji, menteri juga akan mendapatkan tunjangan operasional yang diberikan saat menteri melakukan kegiatan dan faslitas lain seperti rumah dan mobil dinas. Besaran tunjangan operasional menteri disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian dan lembaga masing-masing.