Korban Dugaan TPKS Betrand Peto Berhenti Bekerja, Alami Trauma Berat usai Kena Doxing

29 September 2026, 10:33 WIB
Korban Dugaan TPKS Betrand Peto Berhenti Bekerja, Alami Trauma Berat usai Kena Doxing

Korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret Betrand Peto, berinisial ANW, memutuskan berhenti bekerja sementara. Keputusan itu diambil setelah ANW mendapat serangan siber dan doxing yang membuat aktivitas sehari-harinya terganggu.

"Kalau untuk korban yang korban TPKS (ANW), memang untuk sekarang ini sudah berhenti dulu bekerja. Berhenti bekerja karena banyaknya serangan dan juga doxing yang diterima, makanya dia berhenti dulu sementara dari pekerjaannya," ujar Eddy Sianipar di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Senin (28/9/2026).

Korban Kesulitan Jalani Kehidupan Sosial

Korban Kesulitan Jalani Kehidupan Sosial

Kuasa hukum ANW lainnya, Thulus Pardosi, mengatakan kondisi tersebut membuat kliennya kesulitan menjalani kehidupan sosial. ANW bahkan merasa khawatir ketika berada di tempat ramai dan memilih membatasi interaksi dengan lingkungan sekitar.

"Dia bergaul aja enggak lagi setelah kejadian ini. Jadi boro-boro mikirin circle, beneran. Kita ketemu aja kadang di tempat ramai dia tuh khawatir. Untuk dia menjalani aktivitas sehari-harinya aja sekarang enggak nyaman," kata Thulus.

Tekanan Setelah Kasus Diketahui Publik

Thulus menyebut tekanan yang diterima ANW menjadi beban tambahan setelah kasus dugaan TPKS tersebut diketahui publik. Ia menilai kliennya harus menghadapi kondisi sulit sebagai pelapor sekaligus menghadapi berbagai respons negatif di media sosial.

"Klien kami harus menderita dua kali. Pertama dia menderita sebagai korban, yang kedua dia menderita karena keterangannya tidak dipercaya, bahkan dia disalahkan atas peristiwa yang tidak pernah dia kehendaki," tuturnya.

Alasan di Balik Keputusan Berhenti Bekerja

Keputusan berhenti bekerja, lanjut Thulus, bukan karena ANW diberhentikan oleh perusahaan. Langkah tersebut dipilih sendiri agar persoalan yang sedang dihadapi tidak ikut mengganggu tempat kerja dan aktivitas sehari-harinya.

"Bukan diberhentikan ya, dia memilih untuk berhenti bekerja karena dia tidak mau ini berdampak kepada tempat kerjanya atau berdampak kepada aktivitasnya sehari-hari. Jadi dia sekarang fokus pada pemulihan kondisi psikologisnya," kata Thulus.

Laporan Kasus Dugaan TPKS

Kasus dugaan TPKS yang dilaporkan ANW kepada Polda Metro Jaya sebelumnya disebut terjadi di sebuah kelab malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada 12 September 2026. Dalam perkembangan kasus, ANW juga menjalani pendampingan di LPSK setelah mendapat teror dan doxing di media sosial.

Sumber : Liputan6.com