iPhone 18 Pro hingga iPhone Duo Kantongi TKDN 40 Persen, Segera Rilis di Indonesia?
15 September 2026, 09:22 WIB
Apple mulai menyiapkan kehadiran tiga iPhone terbarunya di Indonesia. iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo tercatat sudah memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9348367/original/008905900_1789439453-Screenshot_2026-09-15_092400.jpg)
Mengutip data dari TKDN Kementerian Perindustrian, Selasa (15/9/2026), tiga produk Apple yang terdaftar atas nama PT Apple Indonesia memiliki nomor model A3714, A3717, dan A3720. Ketiganya tercatat dengan nilai TKDN 40%.
Nomor model kemudian dicocokkan dengan database sertifikasi resmi Apple. A3714 merupakan iPhone 18 Pro, A3717 adalah iPhone 18 Pro Max, sedangkan A3720 merupakan iPhone Duo.
Pencatatan ini menunjukkan Apple sudah menyelesaikan salah satu tahapan sebelum memasarkan produk barunya di Indonesia. Masing-masing model tercatat memiliki nilai TKDN 40%.
Ketiga model tersebut merupakan bagian dari lini iPhone terbaru Apple. iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max hadir sebagai model kelas atas, sementara iPhone Duo menjadi perangkat layar lipat pertama perusahaan.
Masuknya iPhone Duo ke dalam data TKDN menjadi perhatian karena Apple belum pernah memiliki iPhone layar lipat sebelumnya. Pencatatan ini juga membuka peluang perangkat itu dipasarkan di Indonesia.
Namun, sertifikasi TKDN bukan berarti ketiga iPhone langsung tersedia di toko. Masih ada tahapan sertifikasi lain yang perlu diselesaikan sebelum perangkat bisa dijual secara resmi.
Apple hingga kini belum mengumumkan jadwal penjualan iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo di Indonesia. Harga lokal ketiganya juga belum diketahui.
Menunggu Pengumuman Resmi Apple
iPhone Duo menjadi model yang paling menarik perhatian dari tiga produk itu. Perangkat ini menjadi langkah baru Apple ke pasar HP layar lipat.
Kemunculan nomor model tersebut di data TKDN menjadi salah satu tanda bahwa persiapan produk Apple untuk Indonesia sudah berjalan. Namun, konsumen masih perlu menunggu pengumuman resmi mengenai waktu dan harga penjualan.
Dengan nilai TKDN 40%, ketiga model sudah memenuhi salah satu persyaratan untuk melanjutkan proses pemasaran di Indonesia. Tahapan regulasi lainnya tetap perlu diselesaikan sebelum produk tersedia secara resmi.