Polri Tetapkan 138 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan
07 September 2026, 14:29 WIB
Polri telah menetapkan sebanyak 138 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah menghadiri rapat koordinasi yang diadakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Graha Marinir Panti Perwira pada Senin (7/9/2026).
"Dari hasil penanganan yang sudah dilakukan oleh kepolisian saat ini, ada 200 laporan polisi yang masuk," kata Kapolri dalam konferensi pers.
"Dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 sengaja dan 19 lalai," tambahnya.
Menurut Listyo, jumlah tersangka tersebut masih berpotensi bertambah karena karhutla masih terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan dan Sumatera.
Selain individu, polisi juga menangani sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla. Dalam proses penanganannya, Polri berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kami juga menangani 8 korporasi yang saat ini sedang kami proses, dan kami juga sedang berkoordinasi dan bekerja sama dengan rekan-rekan dari Dinas Kehutanan dan Dinas KLHK yang sebelumnya juga telah memberikan sanksi administrasi, pembekuan, dan pencabutan terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan," ungkap Listyo.
"Dan ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana, dan kalau itu ada maka kami akan proses," sambungnya.
Proses Pidana
Polri nantinya akan memproses unsur pidana tersebut dengan menerapkan sejumlah undang-undang terkait kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan demikian, pasal yang dikenakan kepada pelaku dapat berlapis.
"Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan, yang saat ini kita ketahui bahwa musim El Nino masih panjang," tutur Listyo.
Listyo menegaskan, kepatuhan terhadap aturan serta sosialisasi kepada masyarakat perlu terus diperkuat untuk mencegah dan memitigasi karhutla, di samping upaya pemadaman.
"Kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditepati, bisa dilaksanakan dan sosialisasi akan betul-betul terus kita maksimalkan, sehingga kita bisa mencegah dan memitigasi selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan," pungkasnya.