Dana Satwa Dikorupsi, Sahroni Desak Audit Kebun Binatang
24 July 2026, 09:09 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi kasus korupsi sebesar Rp 10,2 miliar, oleh Mantan Dirut Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar.
Seperti diketahui, Choirul Anwar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perusahaan sebesar Rp 10,2 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta penegak hukum memberi tuntutan pidana sepadan dengan perbuatan pelaku. Mengingat perbuatan pelaku sangat tercela dengan mengambil hak satwa atau pakan satwa.
"Mengusut tuntas kasus ini dan menuntut pelakunya dengan hukuman seberat-beratnya. Ini bukan korupsi biasa. Anggaran yang seharusnya dipakai untuk memberi makan dan merawat satwa justru diduga diselewengkan. Itu tindakan yang biadab terhadap hewan," ujar Sahroni pada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Untuk mencegah hal serupa terjadi di kebun binatang lain, Sahroni meminta BPK dan lembaga penegak hukum untuk mengawasi bahkan mengaudit pengelolaan kebun binatang milik pemerintah daerah (Pemda).
"Saya juga meminta BPK, Kejaksaan, dan KPK melakukan pengawasan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan kebun binatang milik pemerintah daerah. Jangan sampai ada kasus serupa di tempat lain," tuturnya.
Menurut Syahroni, kebun binatang harus menjadi tempat konservasi, edukasi, dan perawatan satwa. "Bukan justru menjadi tempat satwa menderita akibat ulah oknum yang mengorupsi anggarannya," pungkas Sahroni.
Korupsi Dana Pakan Satwa
Dugaan korupsi yang menyasar anggaran pakan dan operasional satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) terungkap. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) berinisial CA (Choirul Anwar) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016--2024. Nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp10,2 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, CA langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia menjelaskan, selama menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS pada periode 2016 hingga 2024, CA diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi.
"Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata I Gede Punia, Selasa (21/7/2026) malam.