Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG Yang Miliki Peran Penting
19 June 2026, 09:00 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut GHS diduga memperoleh akses titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasannya atas bantuan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Titik dapur tersebut kemudian diduga diperjualbelikan kepada pihak yang ingin menjadi mitra Program MBG.
Selain itu, GHS diduga memiliki akses komunikasi dengan tim verifikator untuk mengurus proses administrasi sejumlah SPPG. Ia juga diduga menyerahkan uang tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing kepada Dadan Hindayana yang disebut berasal dari calon mitra program.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, GHS langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.
Sumber : Liputan6.com